Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel dan SEVP Inalum perkara korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada dua mantan pejabat PT Indonesia Asahan
Mantan Petinggi Inalum Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun dalam Perkara Penjualan Aluminium
Kabarlintas.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada dua mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih dan Dante Sinaga. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Oggy merupakan mantan Direktur Pelaksana atau Dirpel Inalum, sedangkan Dante sebelumnya menjabat Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha. Putusan untuk keduanya dibacakan pada Jumat malam di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar As’ad saat membacakan putusan.
Untuk Dante, majelis membacakan amar putusan dalam sidang terpisah. Hukumannya sama, yaitu tujuh tahun penjara. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa dibebani denda Rp500 juta.
Denda Diganti Kurungan Jika Harta Tidak Mencukupi
Majelis hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu satu bulan denda belum dilunasi, aset milik para terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pembayaran.
“Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar As’ad.
Ketentuan denda dan pidana pengganti itu berlaku bagi Oggy maupun Dante. Putusan ini juga menempatkan keduanya pada posisi yang setara dengan terdakwa lain dalam perkara yang berasal dari rangkaian transaksi penjualan aluminium tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Joko, yang diadili dalam berkas perkara tersendiri, juga dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara.
Pelanggaran Mekanisme Pembayaran Penjualan Produk
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Oggy, Dante, dan Joko tidak menjalankan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi mengenai Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Aturan internal tersebut mengatur tata cara pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, serta barang tidak terpakai. Pembayaran diwajibkan dilakukan melalui sistem pembayaran di muka atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Mekanisme pembayaran memiliki arti penting dalam kegiatan penjualan karena menjadi bagian dari pengendalian transaksi dan perlindungan atas nilai barang yang diperjualbelikan. Dalam perkara ini, majelis menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh para terdakwa.
Akibat perbuatan yang dinilai melanggar prosedur itu, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut setara kurang lebih Rp141 miliar.
Nilai kerugian negara menjadi salah satu aspek utama dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis badan usaha milik negara. Penjualan komoditas industri dalam skala besar menuntut kepatuhan pada tata kelola, termasuk ketepatan prosedur pembayaran yang telah ditetapkan perusahaan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim memasukkan dampak perbuatan terdakwa terhadap upaya pemberantasan korupsi sebagai keadaan yang memberatkan. Tindakan para terdakwa dipandang tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ada pula pertimbangan yang meringankan. Selama persidangan, Oggy dan Dante dinilai bersikap sopan. Keduanya juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta bagi setiap terdakwa, dengan pidana pengganti 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dengan vonis tujuh tahun, majelis menjatuhkan pidana satu tahun lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum, sementara besaran denda dan lamanya pidana pengganti tetap sejalan dengan tuntutan tersebut.
Dasar Hukum Putusan
Majelis menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Putusan itu juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini diproses dengan berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa, namun berasal dari pokok persoalan yang sama, yakni transaksi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal. Putusan terhadap Oggy dan Dante melengkapi vonis yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Joko Susilo dalam rangkaian perkara tersebut.
Selain menentukan pidana penjara, putusan pengadilan mempertegas konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan terhadap tata kelola penjualan perusahaan. Ketentuan pembayaran di muka atau SKBDN dalam aturan internal Inalum menjadi bagian penting yang dipertimbangkan majelis dalam menilai tindakan para terdakwa.
Vonis ini menegaskan bahwa transaksi komersial yang melibatkan perusahaan negara tetap harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan atas mekanisme pembayaran, dokumen transaksi, dan pelaksanaan keputusan direksi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kerugian keuangan negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel?
Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel matter?
Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
