Kabarlintas.com – DPR dukung Kapolri usut keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal menyatakan siap mengawal langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengungkap dugaan peran entitas asing, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tegas dan menyentuh pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Menurut Robert, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan dugaan keterlibatan pihak asing. Polri perlu menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk peran korporasi dan pengurus perusahaan apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam peristiwa karhutla. Setiap pihak yang terbukti bersalah, katanya, harus menerima sanksi yang setimpal.
DPR dukung Kapolri usut keterlibatan pihak asing secara tuntas
Robert menegaskan bahwa DPR dukung Kapolri usut keterlibatan pihak asing karena persoalan kebakaran lahan tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan ancaman kabut asap. Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terlibat.
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia memandang pengusutan tersebut penting mengingat penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh entitas asing dinilai sangat besar. Keuntungan dari investasi, menurut dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan maupun menimbulkan kerusakan lingkungan di Indonesia.
Robert mengingatkan bahwa korporasi asing tidak boleh memperoleh keuntungan dari sumber daya Indonesia apabila kegiatan usahanya justru merugikan masyarakat melalui praktik pembakaran lahan. Ia juga menyoroti luasnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di berbagai wilayah, terutama Sumatera dan Kalimantan.
Data investasi dan pentingnya kepatuhan lingkungan
Mengacu pada laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional. Pengelolaan tersebut terutama melibatkan kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Data Kementerian Investasi/BKPM juga menggambarkan besarnya aliran modal asing di sektor pertanian. Investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen, sedangkan Malaysia 15,8 persen, dengan sebaran kebun sawit di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Realisasi penanaman modal asing pada sektor pertanian sepanjang 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika.
Sementara itu, investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah mencapai Rp44,4 triliun. Robert menilai keterbukaan terhadap investasi tetap penting, tetapi tidak boleh mengurangi kedaulatan hukum Indonesia maupun mengorbankan kelestarian lingkungan hidup nasional.
Sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar
Pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional dipandang sebagai pelanggaran berat. Praktik tersebut dapat memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, serta dampak kesehatan dan sosial bagi warga di sekitar area kebakaran.
“Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati,” ujarnya.
Robert menyatakan, apabila perusahaan penanaman modal asing terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi tegas. Ia mendorong pencabutan Izin Usaha Perkebunan atau IUP dan Hak Guna Usaha atau HGU, disertai proses pidana terhadap pengurus perusahaan yang bertanggung jawab.
DPR dukung Kapolri usut keterlibatan pihak asing juga disertai dorongan agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Robert meminta Bareskrim Polri mengumumkan nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti dinilai telah terpenuhi.
Audit konsesi dan pencegahan kebakaran lahan
Selain penyidikan, Robert meminta pemerintah melakukan audit total terhadap konsesi perkebunan asing. Audit tersebut dinilai perlu untuk memeriksa kepatuhan lingkungan, kesiapan sarana pemadam kebakaran, serta tata kelola air di lahan gambut pada seluruh perusahaan PT PMA yang bergerak di perkebunan sawit.
Ia juga mendorong seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero-burning preparation. Penerapan standar sertifikasi keberlanjutan ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil turut dipandang penting untuk memperkuat tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab.
FAQ seputar pengusutan karhutla
Mengapa DPR mendukung pengusutan keterlibatan pihak asing?
Dukungan tersebut bertujuan memastikan penyidikan karhutla menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk korporasi atau entitas asing apabila terdapat bukti keterlibatan. Fokusnya adalah penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Apa yang diminta DPR terhadap perusahaan yang terbukti melanggar?
Robert mendorong sanksi tegas, termasuk pencabutan IUP dan HGU serta proses pidana terhadap pengurus perusahaan apabila terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan area konsesinya terbakar.
Langkah pencegahan apa yang didorong?
Pemerintah didorong mengaudit konsesi perkebunan, memastikan ketersediaan sarana pemadam kebakaran dan tata kelola air gambut, serta mewajibkan metode pembukaan lahan tanpa bakar dan pemenuhan standar ISPO.

