Pengguna Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terancam Kehilangan Remisi Selama Setahun
Kabarlintas.com – Narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong akan menerima sanksi administratif berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun. Ketentuan itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (15/10), di tengah proses penanganan temuan mengenai sejumlah bangunan di lingkungan luar lapas tersebut.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Agus.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang dapat diberikan kepada warga binaan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, pencabutan remisi selama satu tahun menjadi konsekuensi langsung terhadap masa hukuman bagi narapidana yang terbukti memperoleh atau menggunakan fasilitas yang tidak semestinya.
Agus menjelaskan, penanganan atas temuan fasilitas tersebut masih berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tahap yang ditempuh saat ini belum mengarah pada penyerahan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” kata Agus.
Investigasi menemukan 21 bangunan
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong turut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan 21 bangunan yang berdiri di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong, namun masih berada dalam lingkup lapas.
Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara atau BMN. Sementara 13 bangunan lainnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut. Perbedaan status administrasi ini menjadi salah satu fokus penelusuran karena bangunan dan perlengkapannya berada di kawasan yang berkaitan dengan operasional lembaga pemasyarakatan.
Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan temuan itu di Jakarta pada Senin (5/10). Ia menyebut delapan bangunan yang telah tercatat mencakup rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, serta rumah kepala subseksi registrasi.
Selain tempat tinggal pegawai, daftar bangunan yang tercatat juga memuat wisma asimilasi untuk warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi. Ada pula tiga kontainer dan satu bangunan lain yang peruntukannya tidak dirinci.
“Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan,” ujar Rudi.
Tiga belas bangunan belum masuk data BMN
Sebanyak 13 bangunan yang belum tercatat dalam BMN merupakan bangunan yang sebelumnya ditemukan saat inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (22/9). Bangunan-bangunan ini memiliki beberapa bentuk dan lokasi yang berbeda di area luar lapas.
Rinciannya mencakup dua bangunan di bagian paling belakang yang menghadap ke arah sungai dan berada di sisi kanan. Delapan bangunan lain dilengkapi pagar berwarna hitam. Tiga bangunan sisanya digunakan sebagai tempat beristirahat bagi petugas penjagaan.
Keberadaan bangunan yang tidak masuk pencatatan BMN menjadi penting karena aset negara umumnya memerlukan pendataan yang jelas untuk memastikan status, penggunaan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya. Dalam kasus ini, kementerian menelusuri fakta pembangunan, renovasi, dan penggunaan bangunan tersebut melalui ketentuan internal yang berlaku.
Rudi menjelaskan bahwa bangunan di area luar Lapas Cibinong tersebut didirikan pada 2023. Pembangunannya berasal dari swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Walaupun dimaksudkan untuk pegawai, bangunan itu tidak masuk dalam sistem BMN.
Pada periode pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan tersebut kemudian menjalani renovasi pada 2025. Pekerjaan renovasi itu selesai pada awal 2026. Keterangan mengenai waktu pembangunan dan renovasi menjadi bagian dari penelusuran untuk memahami asal-usul fasilitas yang ada di sekitar lapas.
“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” ucap Rudi.
Sanksi menegaskan batas hak warga binaan
Pencabutan remisi selama satu tahun memperlihatkan bahwa penggunaan fasilitas yang melampaui ketentuan dapat memengaruhi hak narapidana selama menjalani pembinaan. Sanksi tersebut tidak hanya terkait fasilitas fisik, tetapi juga menyangkut kewajiban menjaga tata tertib dan kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam sistem pemasyarakatan, warga binaan menjalani masa pidana sekaligus proses pembinaan. Fasilitas yang tersedia semestinya mendukung keamanan, pelayanan, pembinaan, dan pelaksanaan hak-hak yang telah diatur. Karena itu, dugaan adanya pemanfaatan fasilitas mewah dipandang perlu ditangani agar pengelolaan lapas tetap berada dalam koridor aturan.
Proses internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih berlangsung untuk menindaklanjuti berbagai temuan di Lapas Cibinong. Di sisi lain, pengungkapan jumlah bangunan, status pencatatan BMN, serta asal pembiayaannya memberi gambaran bahwa pemeriksaan tidak hanya menyoroti pengguna fasilitas, melainkan juga tata kelola sarana di lingkungan lapas.
Hasil akhir proses tersebut akan menentukan penerapan ketentuan terhadap pihak-pihak terkait. Untuk narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah, posisi kementerian telah tegas: hak remisi tidak akan diberikan selama satu tahun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menteri Imipas?
Menteri Imipas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menteri Imipas matter?
Menteri Imipas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

