KPK Fokus Periksa Sejumlah Ruang Direktorat di Kementerian ATR/BPN
Kabarlintas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, dengan sasaran awal sejumlah ruang kerja direktorat jenderal. Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan suap dalam lingkungan kementerian tersebut, khususnya perkara pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. KPK menyampaikan bahwa penyidik saat ini memusatkan penelusuran pada unit-unit direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga Ruang Dirjen Menjadi Sasaran Awal
Tiga ruangan direktur jenderal yang menjadi lokasi penggeledahan adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain ruang para pejabat tersebut, penyidik juga menelusuri ruangan direktorat yang terkait. Langkah penggeledahan lazim dilakukan dalam tahap penyidikan untuk mencari dan mengamankan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lain yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
KPK belum menutup kemungkinan adanya kegiatan lanjutan. Perkembangan penggeledahan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan setelah perkara dugaan suap itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang penting dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan properti. Karena proses administrasinya melibatkan penetapan serta pendaftaran hak atas tanah, penanganan perkara ini menarik perhatian terhadap prosedur dan pengawasan di lingkungan pertanahan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka itu mencakup unsur pejabat kementerian, pejabat pertanahan daerah, pihak perusahaan, perantara, mantan kepala daerah, pengurus partai politik, dan pihak swasta.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Delapan tersangka yang diumumkan dalam perkara ini ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Penyidikan KPK akan menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan, pendalaman alat bukti, serta lokasi lain yang dianggap relevan dengan dugaan perbuatan suap tersebut.
Penggeledahan Menandai Pendalaman Penyidikan
Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN menjadi tahap penting setelah operasi tangkap tangan dan penetapan para tersangka. Penyidik berupaya menelusuri hubungan antara pengurusan HGB yang dipersoalkan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dokumen administratif yang berada di unit terkait.
Fokus awal pada tiga ruang direktorat jenderal menunjukkan bahwa penyidikan sedang menelusuri jalur kerja yang berkaitan dengan pengendalian tanah dan ruang, survei serta pemetaan, juga penetapan hak dan pendaftaran tanah. Ketiga bidang tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama berada dalam lingkup administrasi pertanahan.
Publik masih menunggu perkembangan dari penyidikan ini, termasuk hasil penggeledahan dan langkah berikutnya yang akan ditempuh KPK. Hingga tahap tersebut, penggeledahan belum dilakukan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan pada lokasi yang telah ditetapkan dalam kebutuhan perkara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK tidak geledah ruangan Menteri ATR BPN?
KPK tidak geledah ruangan Menteri ATR BPN is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK tidak geledah ruangan Menteri ATR BPN matter?
KPK tidak geledah ruangan Menteri ATR BPN matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

