Hukum

Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor untuk lindungi hak korban korupsi

1001360907

Komnas HAM Usulkan Perlindungan Lebih Nyata bagi Korban Korupsi

Kabarlintas.com – Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian pada kas negara, tetapi juga dapat menghambat terpenuhinya kebutuhan publik, akses layanan, serta kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan. Atas dasar itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar hak warga yang terdampak kejahatan korupsi mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam proses penegakan hukum.

Gagasan tersebut menempatkan korban korupsi sebagai pihak yang perlu memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan. Selama ini, penanganan perkara korupsi kerap dipahami melalui ukuran kerugian keuangan negara dan pengembalian aset. Komnas HAM menilai pendekatan itu perlu dilengkapi dengan perspektif hak asasi manusia agar dampak yang dialami masyarakat tidak terabaikan.

Hak Publik dan Dampak Korupsi

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi dapat merampas hak masyarakat atas pembangunan. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai penting untuk memasukkan kepentingan kelompok masyarakat yang secara langsung terkena akibatnya.

“Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Uli.

Dalam kerangka ini, pemulihan tidak berhenti pada pengembalian uang atau penyitaan harta hasil kejahatan. Pemulihan juga berkaitan dengan pengakuan bahwa masyarakat dapat mengalami kerugian nyata ketika anggaran, proyek, atau kebijakan publik terdampak praktik korupsi. Perspektif HAM dimaksudkan untuk memastikan proses hukum memperhatikan pihak yang kehilangan manfaat dari pelayanan atau pembangunan yang seharusnya diterima.

Komnas HAM menyampaikan agenda tersebut dalam dialog penyampaian rekomendasi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Pertemuan itu berlangsung di Jakarta pada 20 Oktober 2026.

Revisi UU Tipikor Berorientasi pada Korban

Melalui kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM, Komnas HAM mengusulkan agar pembaruan UU Tipikor disesuaikan dengan standar hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Rekomendasi itu juga menekankan perlunya memasukkan pemenuhan hak korban ke dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Komnas HAM melalui kajian ‘Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM’ mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Uli.

Usulan ini mengandung implikasi bahwa keberhasilan penanganan korupsi tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan atau dikembalikan. Penegakan hukum juga perlu mampu menjawab pertanyaan tentang siapa yang terkena dampak, bentuk kerugian yang mereka alami, serta cara memulihkan hak yang terlanggar.

Pendekatan tersebut menjadi relevan terutama bagi kelompok rentan yang dapat menghadapi hambatan lebih besar untuk menyampaikan tuntutan. Komnas HAM meminta agar masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses yang lebih mudah untuk mengajukan diri sebagai korban korupsi. Kemudahan akses ini diperlukan agar mekanisme hukum tidak hanya dapat dijangkau oleh pihak yang memiliki sumber daya dan pemahaman administratif yang memadai.

Rekomendasi untuk KPK, Polri, dan LPSK

Kepada KPK, Komnas HAM merekomendasikan adanya kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan serta pemulihan hak korban selama perkara berada pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Dalam dialog itu, KPK menyampaikan bahwa rekomendasi untuk mengubah UU Tipikor telah masuk sebagai bahan penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum. Naskah akademik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan atau perubahan undang-undang karena menjadi landasan untuk merumuskan kebutuhan, arah, dan dampak pengaturan baru.

Komnas HAM juga mengarahkan rekomendasi kepada Kortastipidkor Polri. Lembaga tersebut didorong untuk menerbitkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Kepolisian yang dapat menjadi pedoman pemulihan aset dengan orientasi pada pemenuhan hak korban. Kejelasan tata cara diperlukan agar upaya penelusuran dan pemulihan aset tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang mengalami dampak langsung.

Kortastipidkor Polri menyatakan masih menghadapi persoalan terkait kejelasan kewenangan dalam perlindungan dan pemulihan korban. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pengaturan yang lebih terperinci, sehingga pembagian peran antarinstansi dapat berjalan tanpa menimbulkan kekosongan tanggung jawab.

Sementara itu, LPSK direkomendasikan untuk memasukkan korban korupsi dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Komnas HAM juga berharap LPSK dapat membantu fasilitasi kompensasi dan restitusi melalui Dana Abadi Korban.

LPSK menyatakan telah memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada saksi maupun korban korupsi. Namun, lembaga itu masih memerlukan ketentuan teknis untuk menghitung nilai restitusi. Aturan mengenai perhitungan menjadi penting agar pemulihan dapat dijalankan dengan ukuran yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan kerugian yang dialami korban.

Koordinasi untuk Tindak Lanjut

Komnas HAM berencana melanjutkan koordinasi dengan KPK, LPSK, dan Polri guna mendorong pelaksanaan rekomendasi tersebut. Fokus kerja sama diarahkan pada penguatan perspektif HAM dalam revisi UU Tipikor serta penyusunan aturan pelaksana bagi perlindungan saksi dan korban.

Perubahan yang diusulkan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada penghukuman pelaku. Ketika hak korban ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum, pemulihan aset dapat diarahkan untuk memberi manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat terdampak. Dengan demikian, penanganan korupsi diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat perlindungan atas hak publik.

Frequently Asked Questions

What is Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor?

Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor matter?

Komnas HAM dorong revisi UU Tipikor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *