Finansial

Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian PFII di Jakarta

4A66028E-AC15-4B2B-BF63-6F00D047171E

Kabarlintas.com – Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tahap awalnya akan dikembangkan di Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah saat ini mempersiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk menjalankan pusat finansial tersebut. Pengembangan PFII direncanakan berlangsung bertahap, dengan Jakarta menjadi lokasi pertama sebelum nantinya dilanjutkan ke Bali.

Persiapan regulasi menjadi bagian penting dalam pembentukan PFII karena keberadaan pusat finansial internasional membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang jelas, serta dukungan kelembagaan. Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian PFII agar Indonesia memiliki fondasi yang memadai untuk menarik aktivitas investasi dan keuangan berskala internasional.

Jakarta Menjadi Tahap Awal Pengembangan PFII

Airlangga menjelaskan bahwa Jakarta dipilih sebagai titik awal pengembangan PFII karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global. Sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan kegiatan ekonomi nasional, Jakarta dipandang memiliki ekosistem yang relevan untuk memulai pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

Setelah pengembangan di Jakarta berjalan, pemerintah merencanakan Bali sebagai lokasi berikutnya. Pendekatan bertahap tersebut memungkinkan pemerintah menyiapkan berbagai kebutuhan secara lebih terukur, mulai dari aturan pelaksanaan hingga kesiapan sumber daya manusia yang akan mendukung operasional PFII.

“Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian PFII dengan mempelajari model Dubai International Financial Center (DIFC). Model tersebut menjadi salah satu referensi karena DIFC telah dikenal sebagai kawasan pusat keuangan yang memiliki pengaturan khusus untuk mendukung aktivitas bisnis dan investasi internasional.

Regulasi, Infrastruktur, dan SDM Jadi Perhatian

Meski undang-undang terkait telah selesai, pemerintah masih perlu menyiapkan regulasi turunan agar pelaksanaan PFII dapat berjalan sesuai kerangka hukum yang telah ditetapkan. Aturan pelaksana tersebut diperlukan untuk mengatur aspek operasional, kelembagaan, investasi, dan mekanisme pendukung lainnya.

Selain regulasi, pemerintah juga memberi perhatian pada kesiapan infrastruktur dan personel. Pusat finansial internasional membutuhkan tenaga profesional dengan pemahaman yang kuat mengenai layanan keuangan, investasi, hukum, dan transaksi lintas negara. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan PFII di Jakarta.

Airlangga menyebut infrastruktur dan regulasi masih sedang dipersiapkan, termasuk aturan turunannya. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan PFII tidak hanya berfokus pada penetapan lokasi, tetapi juga pada kesiapan sistem yang mendukung aktivitas keuangan internasional secara berkelanjutan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dua Tingkat

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rancangan PFII adalah mekanisme penyelesaian sengketa atau dispute settlement. Sistem yang disiapkan akan menggunakan mekanisme dua tingkat, sehingga proses banding hanya dapat dilakukan satu kali. Para hakim dalam mekanisme tersebut nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Pengaturan penyelesaian sengketa dipandang penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor. Dalam kegiatan bisnis internasional, kejelasan proses hukum dapat menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum perusahaan atau investor menempatkan modal dan menjalankan kegiatan usahanya.

Kerangka Hukum untuk Investasi Internasional

Pemerintah juga berencana menerapkan mekanisme yang mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk pendekatan yang menyerupai sistem common law. Namun, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak membedakan secara kaku antara sistem continental law dan common law karena ketentuannya telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Airlangga, kerangka yang sedang disiapkan dibuat agar kuat bagi investasi internasional. Dengan regulasi yang jelas, sistem penyelesaian sengketa yang terukur, serta kesiapan kelembagaan, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung penguatan posisi Indonesia dalam aktivitas keuangan global.

Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian PFII sebagai langkah awal sebelum pusat finansial tersebut beroperasi di Jakarta. Keberhasilan tahap awal ini akan bergantung pada kesiapan aturan turunan, infrastruktur pendukung, personel, dan pelaksanaan mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku investasi.

FAQ Pusat Finansial Internasional Indonesia

Apa itu PFII?

PFII adalah Pusat Finansial Internasional Indonesia yang sedang disiapkan pemerintah. Pengembangannya direncanakan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan ke Bali secara bertahap.

Mengapa Jakarta dipilih sebagai lokasi pertama?

Jakarta dipilih karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global dan menjadi pusat kegiatan ekonomi serta bisnis di Indonesia.

Apa yang masih disiapkan pemerintah?

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi turunan, infrastruktur, kesiapan personel, serta mekanisme penyelesaian sengketa untuk mendukung operasional PFII.

Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di PFII?

Mekanisme penyelesaian sengketa direncanakan menggunakan sistem dua tingkat, dengan kesempatan banding satu kali. Hakim nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *