Digitalisasi Parkir Surabaya Diperluas, Ribuan Jukir Perbarui Keanggotaan
Kabarlintas.com – Pemerintah Kota Surabaya memperluas penggunaan layanan parkir digital di berbagai kawasan kota sebagai bagian dari upaya menata sektor perparkiran. Langkah ini berjalan bersamaan dengan pembaruan administrasi bagi juru parkir, sehingga petugas yang bertugas di lapangan memiliki identitas keanggotaan yang masih berlaku.
Hingga saat ini, sebanyak 1.541 juru parkir telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus mengikuti penerapan sistem parkir berbasis digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan parkir non-tunai atau cashless yang terus didorong di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa terdapat 163 juru parkir yang belum menyelesaikan perpanjangan KTA. Kartu milik para petugas tersebut kemudian dicabut karena sudah tidak lagi berlaku.
“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio di Surabaya, Sabtu.
Administrasi Jukir Menjadi Bagian dari Penataan
Perpanjangan KTA dipandang sebagai kewajiban administratif bagi setiap juru parkir. Kartu tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa petugas masih tercatat dan dapat menjalankan tugasnya dalam sistem yang ditata pemerintah kota.
Trio mengibaratkan kewajiban itu dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti SIM yang perlu diperpanjang pada waktunya, KTA juru parkir juga tidak dapat dipakai secara terus-menerus tanpa proses pembaruan.
“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.
Penertiban kartu keanggotaan memiliki arti penting dalam pelaksanaan digitalisasi parkir. Ketika identitas petugas terdata dan valid, pengelolaan layanan di lapangan dapat diarahkan secara lebih tertib. Masyarakat pun memiliki kejelasan mengenai petugas parkir yang menjalankan tugas resmi.
Dalam konteks layanan publik, pembaruan administrasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Proses ini juga mendukung perubahan cara transaksi parkir, dari pembayaran tunai menuju metode digital yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dishub Lakukan Pendekatan Langsung
Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah melakukan sejumlah cara agar para juru parkir segera melakukan validasi serta memperpanjang KTA. Salah satunya dengan meminta petugas datang ke kantor Dishub untuk menyelesaikan proses administrasi.
Selain layanan di kantor, petugas Dishub juga menjalankan pendekatan jemput bola ke sejumlah titik. Cara ini dilakukan agar juru parkir yang beraktivitas di berbagai lokasi tetap dapat mengurus pembaruan kartu tanpa harus menunggu proses dari jauh.
“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ujarnya.
Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel menjadi salah satu lokasi yang didatangi dalam kegiatan tersebut. Kehadiran layanan langsung di lapangan menunjukkan bahwa proses validasi tidak hanya dipusatkan di satu tempat, melainkan juga disesuaikan dengan aktivitas para petugas parkir.
Sosialisasi juga telah disampaikan kepada Asosiasi Parkir Indonesia dan Paguyuban Jukir Surabaya. Pelibatan organisasi yang berkaitan dengan petugas parkir diharapkan membantu penyampaian informasi mengenai kewajiban perpanjangan kartu serta pelaksanaan sistem digital.
Parkir Cashless dan Transparansi Pendapatan
Penguatan parkir digital diarahkan untuk meningkatkan transparansi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran. Pembayaran cashless memungkinkan transaksi parkir tercatat melalui sistem, sehingga pengelolaannya tidak semata bergantung pada mekanisme tunai di lapangan.
Bagi pengguna layanan, perubahan ini menandai arah baru dalam pelayanan parkir kota. Sistem digital pada dasarnya menempatkan proses pembayaran dan identifikasi petugas sebagai dua hal yang saling berkaitan: transaksi perlu tercatat, sementara petugas yang melayani juga harus memiliki keanggotaan yang sah.
Karena itu, pencabutan KTA yang tidak diperpanjang menjadi bagian dari penegakan tertib administrasi. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kelengkapan juru parkir, tetapi juga menopang kesiapan penerapan sistem parkir digital secara lebih luas di Surabaya.
Pemkot Surabaya kini melanjutkan perluasan digitalisasi parkir dengan fokus pada keteraturan petugas dan transparansi penerimaan daerah. Dengan 1.541 juru parkir yang telah memperbarui KTA serta menerapkan sistem digital, penataan sektor parkir terus diarahkan agar lebih terukur dalam pelaksanaannya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemkot Surabaya perluas penerapan digitalisasi parkir?
Pemkot Surabaya perluas penerapan digitalisasi parkir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemkot Surabaya perluas penerapan digitalisasi parkir matter?
Pemkot Surabaya perluas penerapan digitalisasi parkir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

