OJK Sebut Keputusan FTSE Pertahankan Status RI sebagai Sinyal Positif
Kabarlintas.com – OJK sebut keputusan FTSE pertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder atau secondary emerging market menjadi sinyal positif bagi pasar modal domestik. Penilaian FTSE Russell tersebut menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tetap memperoleh kepercayaan yang memadai dari lembaga indeks global dan investor internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal itu kepada wartawan setelah kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis. Menurutnya, Indonesia tetap berada dalam kelompok secondary emerging market bersama negara-negara lain yang statusnya tidak berubah dalam evaluasi terbaru FTSE Russell.
“Konfirmasi masih ditempatkannya kita bersama dengan negara lain dalam kelompok secondary emerging market yang tidak mengalami perubahan, tentu ini hal yang positif,” kata Hasan Fawzi.
Kepercayaan Global terhadap Pasar Modal Indonesia
OJK sebut keputusan FTSE pertahankan status RI juga mencerminkan masih adanya apresiasi dari investor global terhadap integritas serta kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Status tersebut penting karena menjadi salah satu rujukan investor internasional dalam melihat karakteristik, aksesibilitas, dan perkembangan suatu pasar saham.
Selain mempertahankan klasifikasi Indonesia, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist. Hasan menilai kondisi ini menggambarkan bahwa pasar modal Indonesia berada dalam keadaan yang sangat normal. Tidak adanya Indonesia dalam daftar pantauan menjadi indikator bahwa FTSE Russell melihat perkembangan pasar domestik secara positif.
FTSE Russell, menurut Hasan, juga mengakui langkah-langkah yang telah dijalankan Indonesia untuk mempercepat reformasi dan memperkuat integritas pasar modal. Upaya tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam evaluasi terhadap kondisi pasar Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Transparansi Kepemilikan dan Free Float Menjadi Sorotan
Dalam penilaiannya, FTSE Russell menyoroti sejumlah isu yang berkaitan dengan transparansi kepemilikan, struktur kepemilikan, dan perhitungan saham beredar bebas atau free float calculation pada emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Berbagai aspek tersebut relevan bagi investor karena membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur saham perusahaan terbuka.
Secara lebih rinci, perhatian FTSE Russell mencakup transparansi kepemilikan saham sebesar 1 persen, tingkat perincian atau granularity data, serta detail klasifikasi tipe investor. Lembaga indeks tersebut juga menyinggung adanya konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration.
Di sisi lain, peningkatan free float di pasar melalui ketentuan kenaikan batas minimum saham beredar bebas turut menjadi salah satu perkembangan yang dicermati. Langkah ini dinilai berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas pasar dan mendukung tersedianya informasi yang lebih transparan bagi pelaku pasar.
OJK sebut keputusan FTSE pertahankan posisi Indonesia merupakan hasil evaluasi atas kemajuan reformasi pasar modal yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Evaluasi tersebut disebut menggunakan data per Maret 2026 dan mencermati perkembangan sejak awal April 2026.
Hasan menjelaskan bahwa FTSE Russell terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia sepanjang periode tersebut. Hasil pemantauan itu kemudian dituangkan dalam pernyataan yang cukup panjang pada pengumuman resmi terkait kondisi pasar Indonesia.
“Jadi, setelah berjalan selama beberapa bulan, ini merupakan hasil evaluasi yang mereka lakukan selama periode tersebut. Hasilnya kemudian muncul dalam bentuk pernyataan yang cukup panjang dalam pengumuman resmi terkait kondisi pasar kita,” ujar Hasan.
Ia menegaskan bahwa inti dari hasil evaluasi tersebut adalah positif. Bagi pasar modal Indonesia, keputusan FTSE Russell mempertahankan status RI memberi sinyal bahwa agenda penguatan transparansi, tata kelola, dan integritas pasar memperoleh pengakuan dalam penilaian global.
FAQ: Keputusan FTSE Russell untuk Indonesia
Apa arti status secondary emerging market bagi Indonesia?
Status secondary emerging market berarti Indonesia tetap dikelompokkan FTSE Russell sebagai pasar berkembang sekunder. Dalam konteks evaluasi ini, status Indonesia tidak mengalami perubahan.
Mengapa keputusan FTSE Russell dinilai positif oleh OJK?
OJK menilai keputusan tersebut positif karena menunjukkan kepercayaan yang memadai terhadap pasar modal Indonesia. Selain itu, Indonesia tidak masuk dalam daftar pantauan FTSE Russell, yang dinilai mencerminkan kondisi pasar modal yang normal.
Faktor apa saja yang menjadi perhatian FTSE Russell?
FTSE Russell menyoroti transparansi kepemilikan saham, rincian data dan klasifikasi investor, konsentrasi kepemilikan saham, serta upaya peningkatan saham beredar bebas atau free float di pasar.

