Bisnis

Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga

a4d3ed6e-da6e-4d79-9f29-a6e9abc0b4e1

Kemnaker Siapkan Arah Baru Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga

Kabarlintas.com – Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun peta jalan untuk membangun tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang lebih terarah setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku. Langkah ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian mengenai kompetensi, hubungan kerja, serta mekanisme pelindungan bagi PRT di Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa keberadaan undang-undang tersebut membuka ruang penting bagi perubahan posisi PRT dalam kehidupan kerja. PRT tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai pembantu atau asisten, melainkan sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban yang perlu diakui dalam hubungan kerja.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar.

Pengakuan PRT sebagai pekerja

Perubahan cara pandang menjadi fondasi utama dalam penyusunan peta jalan tersebut. Pengakuan sebagai pekerja berarti relasi antara PRT dan pemberi kerja perlu memiliki kerangka yang lebih jelas, termasuk mengenai tanggung jawab, perlindungan, dan pengembangan kemampuan kerja.

Selama ini, pekerjaan domestik banyak berlangsung dalam ruang informal. Padahal, peran PRT berkaitan langsung dengan ekonomi perawatan dan membantu menjaga aktivitas rumah tangga berjalan sehari-hari. Karena itu, penataan sektor ini tidak hanya menyangkut status kerja, tetapi juga kualitas layanan serta penghargaan terhadap pekerjaan perawatan di dalam rumah tangga.

Peta jalan yang sedang dipersiapkan diharapkan dapat menjadi panduan bertahap bagi pemerintah untuk membangun sistem yang dapat diterapkan secara nyata. Kerangka tersebut perlu menjawab kebutuhan pelindungan tanpa mengabaikan karakter pekerjaan domestik yang memiliki kondisi berbeda dengan pekerjaan di sektor formal pada umumnya.

Standar kompetensi menjadi perhatian

Salah satu fokus yang dipandang penting adalah penyusunan standar kompetensi bagi PRT. Kejelasan kompetensi dapat membantu membentuk ukuran keterampilan yang relevan dengan pekerjaan domestik di Indonesia, sekaligus memberi dasar untuk peningkatan profesionalitas.

“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” ujar Anwar.

Standar kompetensi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai kemampuan yang dibutuhkan dalam pekerjaan rumah tangga. Dalam jangka panjang, pendekatan ini juga berpotensi mendukung peningkatan mutu layanan domestik melalui pengakuan atas keterampilan yang dimiliki pekerja.

Kemnaker melihat standar kompetensi yang digunakan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik luar negeri sebagai salah satu rujukan yang dapat dipertimbangkan. Namun, rujukan itu perlu disesuaikan dengan situasi, kebutuhan, serta karakter hubungan kerja domestik di dalam negeri.

Penyesuaian menjadi penting agar standar yang disusun tidak sekadar menyalin praktik untuk pekerjaan luar negeri. Tata kelola PRT di Indonesia membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi rumah tangga, jenis pekerjaan, dan kebutuhan pelindungan yang diatur melalui undang-undang baru.

Aturan pelaksanaan perlu berjalan seiring

Penyusunan peta jalan akan dikaitkan dengan pembentukan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran undang-undang perlu diikuti mekanisme yang jelas agar ketentuan pelindungan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Aturan pelaksanaan akan menentukan bagaimana prinsip-prinsip dalam regulasi diterjemahkan ke dalam tata kelola sehari-hari. Hal ini mencakup kebutuhan akan kepastian dalam hubungan kerja dan jalur pelindungan yang dapat dijalankan, sehingga pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja tidak berhenti pada perubahan istilah.

“Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap,” kata Anwar.

Dengan adanya arah kerja yang terstruktur, pemerintah dapat mengembangkan sistem yang menghubungkan penguatan kompetensi dengan kepastian hak. Pendekatan ini juga memberi ruang bagi peningkatan profesionalitas PRT secara berkelanjutan.

Peta jalan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam membangun profesi PRT yang lebih diakui. Bagi pekerja, pengakuan ini berkaitan dengan posisi yang lebih jelas dalam hubungan kerja. Bagi pemberi kerja, tata kelola yang lebih tertata dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai peran, tanggung jawab, dan kebutuhan dalam pekerjaan domestik.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.

Persiapan peta jalan menandai tahap berikutnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026. Tantangan selanjutnya adalah memastikan pengaturan mengenai kompetensi, pelindungan, dan pelaksanaan di lapangan dapat saling mendukung, sehingga tujuan membangun tata kelola PRT yang lebih jelas dapat diwujudkan secara bertahap.

Frequently Asked Questions

What is Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata?

Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata matter?

Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *