KPK akui sempat segel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, pernah dipasangi
KPK Sempat Menyegel Ruang Dirjen Bea Cukai dalam Penanganan Perkara Korupsi
Kabarlintas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, pernah dipasangi segel saat lembaga antirasuah menangani operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengakuan itu muncul setelah fakta mengenai penyegelan ruang tersebut terungkap dalam proses persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tindakan pengamanan lokasi merupakan bagian dari langkah awal penyidik ketika terdapat dugaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Penyegelan dilakukan dalam rangka OTT yang digelar KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam praktik penegakan hukum, pemasangan garis KPK di suatu ruangan atau lokasi bertujuan menjaga keadaan tempat tersebut agar barang, dokumen, maupun benda lain yang dianggap relevan tidak berubah sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa penyegelan tidak selalu berarti ruangan itu langsung digeledah pada saat yang sama. Tindakan tersebut dapat digunakan untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan bukti yang diperlukan apabila penanganan perkara berkembang ke tahap penyidikan.
“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK, red.) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Penyegelan dan Penggeledahan Memiliki Tahap Berbeda
Ketika dimintai penjelasan mengenai kemungkinan penggeledahan di ruang Dirjen Bea Cukai setelah segel tersebut dicabut pihak di luar KPK, Budi tidak memberikan jawaban tegas. Ia menekankan bahwa keputusan melakukan penggeledahan ditentukan oleh kebutuhan penyidikan serta keberadaan alat bukti yang masih perlu ditemukan.
“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengarah pada kondisi bahwa KPK sempat memasang segel, tetapi tidak melakukan penggeledahan di ruang Djaka Budhi Utama. Perbedaan ini penting dipahami karena penyegelan merupakan upaya pengamanan suatu tempat, sedangkan penggeledahan adalah tindakan penyidikan untuk mencari atau mengumpulkan barang bukti.
Dalam sidang perkara dengan terdakwa Budiman pada 9 September 2026, jaksa penuntut umum KPK memaparkan bahwa ruang Dirjen Bea Cukai pernah disegel. Ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam persidangan.
Perkara Berkembang Sejak OTT Februari 2026
Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Operasi tersebut berujung pada penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Perkara lalu terus berkembang, termasuk melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Para tersangka yang telah disebut dalam perkara itu meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Dari kalangan swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda juga masuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Arti Penting Pengamanan Barang Bukti
Penyegelan lokasi dalam perkara korupsi memiliki fungsi penting bagi proses pembuktian. Dokumen administrasi, catatan komunikasi, perangkat elektronik, maupun bahan lain dapat menjadi bagian dari kebutuhan penyidik apabila terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami. Karena itu, akses terhadap lokasi yang telah diamankan biasanya perlu dijaga sampai tindakan berikutnya diputuskan.
Di sisi lain, perkara ini tetap berada dalam proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka dan fakta yang muncul di persidangan merupakan tahapan yang harus diuji melalui mekanisme peradilan. Setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan pembelaan, dan menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan.
Keterangan KPK mengenai ruang Dirjen Bea Cukai menambah gambaran tentang langkah-langkah yang ditempuh penyidik sejak OTT Februari 2026. Fokus penanganan perkara kini tidak hanya berkaitan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dengan pengumpulan dan penilaian bukti yang diperlukan untuk menuntaskan penyidikan serta proses persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK akui sempat segel ruangan Dirjen?
KPK akui sempat segel ruangan Dirjen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK akui sempat segel ruangan Dirjen matter?
KPK akui sempat segel ruangan Dirjen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
