Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Berjalan
Kabarlintas.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum menghasilkan naskah yang bersifat final. Pemerintah dan DPR masih menelaah ribuan poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kini jumlahnya telah melampaui 2.100 butir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa jumlah DIM bertambah dari kisaran 1.850 poin selama proses pembahasan berlangsung. Bertambahnya daftar isu itu menunjukkan bahwa berbagai aspek perlindungan kerja masih terus dirumuskan bersama.
“Belum ada ‘file’ yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR,” kata Indah.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar berhati-hati terhadap dokumen yang beredar dan disebut sebagai hasil akhir pembahasan. Selama proses legislasi belum rampung, materi yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai naskah resmi yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Inisiatif DPR dan Keterlibatan Tujuh Kementerian
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan rancangan yang berasal dari inisiatif DPR. Pemerintah menerima konsep rancangan tersebut pada 27 Agustus 2026. Setelah itu, Presiden menugaskan tujuh kementerian pada 1 September 2026 untuk mengikuti pembahasan bersama DPR.
Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keterlibatan lintas kementerian mencerminkan luasnya cakupan persoalan ketenagakerjaan yang hendak diatur.
“Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” kata Indah.
Koordinasi ini penting karena kebijakan ketenagakerjaan tidak semata menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja. Pembahasan juga beririsan dengan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlindungan kelompok rentan, industri, administrasi pemerintahan daerah, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja.
Perlindungan bagi Pekerja di Berbagai Sektor
Sejumlah isu yang didorong pemerintah mencakup pengupahan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor mikro, pelatihan kerja, pemagangan, serta pengaturan alih daya. Arah pembahasan juga menekankan perluasan perlindungan agar tidak hanya berfokus pada tenaga kerja di pabrik atau kantor.
Perubahan dunia kerja membuat kebutuhan perlindungan semakin beragam. Pekerja platform digital, pekerja yang terdampak perkembangan teknologi, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, perawat lanjut usia, pekerja seni, serta pekerja di sektor mikro, kecil, dan menengah menjadi kelompok yang ikut diperhatikan dalam perumusan rancangan undang-undang tersebut.
Perhatian terhadap kelompok-kelompok ini relevan karena bentuk pekerjaan terus berkembang. Tidak semua pekerja berada dalam pola hubungan kerja konvensional, sementara kebutuhan atas kepastian hak, akses jaminan sosial, pelatihan, dan kondisi kerja yang layak tetap menjadi persoalan penting.
Pemerintah juga ingin memasukkan produktivitas kerja sebagai unsur penting dalam aturan baru. Isu ini dipandang berkaitan dengan upaya menciptakan hubungan industrial yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan kemampuan kerja dan keberlanjutan usaha.
“Kata kunci ‘produktivitas kerja’ ini kami pemerintah ingin perjuangkan,” kata Indah.
Pesangon dan Pembatasan Alih Daya
Jaminan pesangon menjadi salah satu poin yang didorong dalam pembahasan. Tujuannya adalah memberikan kepastian pemenuhan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk dalam situasi perusahaan mengalami kepailitan. Kepastian tersebut penting karena pekerja dapat menghadapi risiko kehilangan penghasilan saat hubungan kerja berakhir.
Untuk isu alih daya, pemerintah mengusulkan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Rincian pekerjaan yang masuk dalam kategori tersebut masih menjadi bahan pembahasan bersama DPR.
“Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu,” kata Indah.
Pengaturan ini menjadi bagian penting karena praktik alih daya berkaitan langsung dengan kepastian status kerja, tanggung jawab pemberi kerja, dan perlindungan hak pekerja. Rumusan akhirnya akan menentukan batas penerapan sistem tersebut dalam berbagai bidang pekerjaan.
Serikat Pekerja Diminta Tetap Mengawal
Dalam seminar “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” di Bogor pada Sabtu, 26 September, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan melihat adanya arah penguatan perlindungan bagi pekerja dalam rancangan tersebut.
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh,” kata Syahganda.
Meski demikian, ia meminta serikat pekerja dan masyarakat tetap mengawal proses hingga pembahasan selesai. Pengawalan publik diperlukan agar substansi yang akhirnya disahkan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja dan tetap menjawab kebutuhan di lapangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga menekankan perlunya keterlibatan aktif serta persatuan serikat pekerja. Lingkup pembahasan RUU ini mencakup hubungan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja perempuan, dan pemagangan, sehingga hasil akhirnya akan berdampak pada banyak aspek kehidupan kerja.
Dengan lebih dari 2.100 DIM yang masih dibahas, proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada pada tahap yang dinamis. Publik perlu membedakan informasi resmi dari dokumen yang belum terverifikasi, sembari mengikuti perkembangan pembahasan yang akan menentukan arah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemnaker?
Kemnaker is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemnaker matter?
Kemnaker matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

