Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan di Jabung Barat Jambi

Elizabeth Moore - kabarlintas.com 4 mins read

Musim kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi kembali menyita perhatian publik setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua orang sebagai

Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan di Jabung Barat Jambi

Dua Warga Tanjung Jabung Barat Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Areal PBPH PT RHM

Kabarlintas.com – Musim kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi kembali menyita perhatian publik setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Lokasi kejadian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang merupakan bagian dari areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM). Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum kehutanan tidak akan membiarkan aktivitas perusakan ekosistem hutan lolos tanpa konsekuensi hukum.

Identitas Tersangka dan Dasar Penetapan

Kedua tersangka berinisial MTN dan AK, keduanya merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka diduga melakukan pembakaran serta menguasai kawasan hutan secara tidak sah di dalam areal kerja PBPH PT RHM. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam keterangan yang diterima dari Jakarta pada Senin.

Hari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus didalami dengan menelusuri seluruh fakta dan alat bukti yang terkumpul. Ia juga menyebutkan bahwa pihak PT RHM akan diperiksa untuk memperoleh keterangan terkait tanggung jawab pengelolaan PBPH, termasuk langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah dilakukan di areal kerjanya.

“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.”

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 2 September, ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama personel PT RHM tengah menjalankan operasi pemadaman karhutla di wilayah Blok III Taman Raja. Selama kegiatan pemadaman berlangsung, tim tersebut mengamati kepulan asap dari titik lain yang berdekatan dengan lokasi kebakaran sebelumnya.

Temuan asap tambahan itu segera ditindaklanjuti. Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja, bersama personel keamanan perusahaan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI, bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di tempat kejadian, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Daftar barang bukti meliputi korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Pidana dan Denda

Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan ketentuan hukum kehutanan yang berlaku, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar. Angka tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada jasa lingkungan hutan.

Stance Penegakan Hukum: Tidak Ada Toleransi

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kementerian tidak akan menolerir segala bentuk perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peristiwa, bukan hanya pelaku langsung di lapangan.

“Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat,包括 pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas.”

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Jika alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran dan penguasaan lahan ilegal, maka pihak-pihak tersebut juga akan diproses secara hukum.

Konteks: Tantangan Karhutla di Jambi dan Sistem PBPH

Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu wilayah yang kerap terdampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau. Kebakaran tidak hanya menghanguskan vegetasi hutan tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan warga, aktivitas penerbangan, serta produktivitas pertanian di sekitarnya. Penanganan karhutla di kawasan PBPH menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, perusahaan pemegang izin, dan aparat keamanan.

Sistem PBPH sendiri merupakan kerangka perizinan baru yang menggantikan izin-izin lama pemanfaatan hutan, dengan tujuan memperjelas tanggung jawab pengelola atas areal kerja yang diberikan. Dalam kerangka tersebut, perusahaan pemegang PBPH berkewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya. Ketika terjadi pembakaran oleh pihak luar di dalam areal PBPH, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sebagaimana yang dilakukan PT RHM dalam insiden kali ini.

Penetapan dua tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak mana pun yang berniat memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, terutama di musim kemarau ketika risiko kebakaran meningkat. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, pesan yang disampaikan Kemenhut jelas: hutan bukan ruang kosong yang bisa dikuasai tanpa izin, dan setiap tindakan perusakan akan dikejar hingga tuntas.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan?

Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan matter?

Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi