Bisnis

Akademisi UI: Penanganan karhutla perlu penegakan hukum berbasis bukti

758463

Kabarlintas.com – Akademisi UI dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan serta penegakan hukum yang bertumpu pada bukti. Menurut dia, pencegahan kebakaran, respons darurat, dan pertanggungjawaban hukum perlu dirancang sebagai satu rangkaian kerja yang saling mendukung.

Eugenia menyampaikan bahwa seluruh pihak harus memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan saat api muncul, dan memastikan pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban. Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika dampak sudah meluas.

Akademisi UI Dorong Kolaborasi Sebelum Karhutla Terjadi

Menurut Eugenia, persoalan utama dalam penanggulangan karhutla bukan semata-mata kebutuhan untuk membuat kebijakan baru. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan kebijakan yang telah tersedia dapat dijalankan secara efektif, terkoordinasi, dan adil di lapangan. Karena itu, mekanisme kerja antarinstansi serta pembagian tanggung jawab perlu dibuat semakin jelas.

Akademisi UI tersebut menekankan bahwa kerja sama tidak seharusnya baru dibangun setelah kebakaran terjadi. Kolaborasi perlu dipersiapkan sejak masa pencegahan melalui pertukaran data mengenai titik rawan kebakaran dan kondisi cuaca, penguatan sistem peringatan dini, penyusunan prosedur tanggap darurat, hingga pelaksanaan simulasi penanganan karhutla bersama-sama.

Koordinasi sejak awal dapat membantu setiap pihak memahami perannya ketika terjadi keadaan darurat. Pemerintah, misalnya, perlu memperkuat pembagian tugas dan arus informasi agar tindakan di lapangan dapat dilakukan dengan cepat. Di sisi lain, perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan dalam sistem pencegahan maupun respons awal.

Pelibatan masyarakat dan perusahaan dinilai penting karena penanganan karhutla tidak dapat sepenuhnya bergantung pada tindakan pemerintah setelah api membesar. Kesiapsiagaan dari berbagai pihak dapat mendukung upaya deteksi dini, mempercepat pelaporan, serta membantu mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas. Dengan demikian, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu lembaga.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Dalam pandangan Eugenia, kolaborasi tidak boleh dipahami sebagai cara untuk saling melindungi dari tanggung jawab hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing. Ketika kebakaran muncul, langkah pertama adalah mengendalikan api, memadamkannya, dan mencegah dampak meluas ke wilayah lain.

Namun, proses penanganan darurat tersebut perlu berjalan paralel dengan pengumpulan bukti. Bukti yang memadai diperlukan agar investigasi dapat dilakukan tanpa menghambat upaya pemadaman. Penegakan hukum berbasis bukti juga menjadi dasar untuk menentukan asal kebakaran, penyebabnya, kewajiban setiap pihak, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

Akademisi UI itu menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diperlukan agar proses hukum tidak dibangun atas asumsi, melainkan berdasarkan hasil pembuktian yang jelas. Pada saat yang sama, penanganan kebakaran tetap dapat diprioritaskan demi melindungi masyarakat dan mencegah dampak yang lebih besar.

FAQ Penanganan Karhutla

Mengapa kolaborasi diperlukan dalam penanganan karhutla?

Kolaborasi dibutuhkan karena pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, dan penegakan hukum melibatkan banyak pihak. Pembagian peran dan pertukaran informasi yang jelas dapat membantu penanganan berlangsung lebih cepat dan terarah.

Apa yang dimaksud penegakan hukum berbasis bukti?

Penegakan hukum berbasis bukti berarti investigasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menilai bukti untuk menentukan penyebab kebakaran, pihak yang memiliki kewajiban, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Kapan koordinasi penanganan karhutla seharusnya dilakukan?

Koordinasi perlu dibangun sebelum kebakaran terjadi. Langkah praktisnya mencakup pertukaran data titik rawan dan kondisi cuaca, sistem peringatan dini, prosedur tanggap darurat, serta simulasi penanganan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *