Pembenahan Layanan Publik Dinilai Penting untuk Menutup Celah Korupsi
Kabarlintas.com – ORI – Perbaikan tata kelola layanan publik perlu ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai dua operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di bidang pertanahan dan kebencanaan baru-baru ini menjadi pengingat atas pentingnya langkah tersebut.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa kualitas layanan tidak cukup diukur dari kecepatan penyelesaian urusan masyarakat. Layanan pemerintah juga harus memberi kepastian, menjunjung keadilan, terbuka, serta memungkinkan setiap keputusan dipertanggungjawabkan.
“Di situ lah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya malaadministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” ujar Robert.
Dalam praktiknya, prosedur yang tidak jelas, kewenangan yang tidak terkendali, dan informasi yang sulit diakses dapat menciptakan ruang bagi penyimpangan. Karena itu, pembenahan pelayanan bukan sekadar agenda administratif. Langkah ini berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga dan pencegahan penyalahgunaan jabatan.
Keluhan Pertanahan Masih Berulang
Sektor pertanahan menjadi salah satu perhatian utama Ombudsman RI. Inventarisasi atas 580 laporan pertanahan yang tengah ditangani memperlihatkan pola keluhan yang terus muncul, mulai dari penundaan penyelesaian perkara, tidak diberikannya pelayanan, hingga pelaksanaan prosedur yang menyimpang.
Situasi tersebut dinilai dapat berkembang menjadi malaadministrasi dan pada akhirnya membuka peluang praktik korupsi. Layanan pertanahan menyangkut dokumen serta hak yang bernilai penting bagi masyarakat, sehingga ketidakpastian proses dapat menimbulkan kerugian dan memperbesar risiko adanya permintaan di luar ketentuan.
Ombudsman RI memetakan sejumlah kerawanan dalam layanan pertanahan. Di antaranya adalah dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan pada penerbitan hak maupun data tanah, serta manipulasi data penerima dan pembayaran ganti kerugian.
Kerawanan lain mencakup perubahan pengukuran, batas, luas, atau plotting tanah. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, termasuk penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. Setiap tahapan tersebut membutuhkan pencatatan yang tertib dan pengawasan yang dapat ditelusuri agar masyarakat memiliki kepastian atas proses yang dijalani.
Enam kantor pertanahan mendapat perhatian tinggi dari Ombudsman RI terkait potensi malaadministrasi. Keenamnya ialah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Persoalan yang ditemukan mengarah pada malaadministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” ucap Robert.
Perhatian khusus ini menegaskan perlunya pembenahan segera pada kantor-kantor tersebut. Bagi masyarakat, layanan pertanahan yang akuntabel berarti prosedur dapat dipahami, dokumen diproses secara konsisten, dan keputusan tidak bergantung pada perlakuan yang berbeda-beda.
Risiko Serupa dalam Penanganan Pascabencana
Selain urusan tanah, Ombudsman RI juga melihat titik rawan malaadministrasi dalam layanan publik setelah bencana. Pengawasan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September hingga Oktober 2026 menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki.
Masalah itu meliputi validasi data penerima bantuan dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasinya. Perhatian juga diberikan pada pembangunan hunian sementara atau huntara, hunian tetap atau huntap, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta pemulihan layanan publik.
Ketepatan data menjadi unsur penting dalam penyaluran bantuan. Ketika informasi mengenai penerima, tahapan verifikasi, atau penggunaan anggaran tidak terbuka dengan baik, warga dapat mengalami kesulitan memastikan apakah hak mereka telah dipenuhi. Kondisi seperti ini juga dapat memicu ketidakpercayaan dan memperpanjang persoalan di lokasi bencana.
Pola persoalan yang serupa turut ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan setelah satu kejadian, melainkan perlu dibangun sebagai sistem yang dapat digunakan secara konsisten dalam berbagai situasi darurat.
Keterbukaan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Untuk memperkuat pencegahan, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Langkah ini perlu disertai pengendalian kewenangan dan pengawasan berbasis risiko pada titik-titik pelayanan yang paling rentan terhadap penyimpangan.
Mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi kebutuhan penting. Warga harus memiliki saluran yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan, memperoleh tindak lanjut, dan mengetahui perkembangan penanganan masalahnya. Pengaduan yang tercatat dengan baik dapat membantu lembaga menemukan pola persoalan sebelum dampaknya meluas.
Selain itu, penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran perlu diperkuat. Catatan yang jelas akan memudahkan pengawasan, mempertegas tanggung jawab pejabat, serta memberi dasar bagi perbaikan ketika ditemukan kekeliruan.
Pemberantasan korupsi dan reformasi pelayanan publik pada akhirnya bergerak dalam arah yang sama: memastikan kewenangan dijalankan untuk kepentingan warga. Ketika prosedur transparan, keputusan dapat diuji, dan pengawasan berjalan sejak awal, ruang untuk malaadministrasi maupun korupsi dapat dipersempit.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is ORI?
ORI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does ORI matter?
ORI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

