Hukum

Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap berada dalam koridor hukum

1000585273

AI dalam Pemerintahan Harus Tetap Tunduk pada Hukum dan Konstitusi

Kabarlintas.com – Perkembangan kecerdasan buatan semakin memasuki berbagai ruang layanan publik, dari pengelolaan administrasi hingga bantuan analisis dalam proses pengambilan keputusan. Di tengah percepatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa penggunaan AI tidak boleh berjalan tanpa batas hukum, konstitusi, dan perlindungan hak warga negara.

Pesan tersebut disampaikan Yusril dalam 6th International Conference on Democracy and National Resilience (6th ICDNR) 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis. Ia menekankan bahwa kecepatan dan efisiensi sistem digital tidak dapat menggantikan kewenangan yang sah maupun tanggung jawab manusia dalam keputusan publik.

“Pemanfaatan teknologi perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan melalui prinsip hukum serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan atau dibantu oleh sistem algoritma,” ujar Yusril.

Efisiensi Tidak Boleh Menggeser Akuntabilitas

AI dapat membantu lembaga pemerintah mengolah informasi dalam jumlah besar, merapikan administrasi, serta mendukung pekerjaan yang membutuhkan analisis data. Namun, penerapannya tetap membutuhkan batas yang jelas. Ketika teknologi digunakan dalam layanan yang memengaruhi masyarakat, publik perlu mengetahui siapa yang memegang tanggung jawab akhir atas keputusan tersebut.

Yusril menempatkan prinsip konstitusi sebagai landasan utama dalam penggunaan teknologi. Logika mesin, termasuk keluaran dari sistem algoritma, tidak boleh menjadi penentu tertinggi dalam tata kelola pemerintahan. Penilaian atas sebuah keputusan tetap harus mencakup legitimasi, keterbukaan, kepastian hukum, dan konsekuensi terhadap hak asasi manusia.

Hal ini penting karena sistem AI bekerja melalui data dan pola yang tersedia di dalam sistemnya. Teknologi dapat memberi rekomendasi atau menyusun prioritas, tetapi tidak memiliki tanggung jawab moral maupun kewajiban konstitusional. Tanggung jawab itu tetap berada pada manusia dan institusi yang memilih, menerapkan, serta menggunakan teknologi tersebut.

Regulasi Perlu Mengantisipasi Risiko terhadap Hak Warga

Dalam pembahasan mengenai AI, Yusril juga menyoroti perlunya pengaturan yang mempertimbangkan risiko dan dampak teknologi terhadap hak asasi manusia. Perkembangan digital perlu tetap sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara hukum, sehingga inovasi tidak mengurangi perlindungan yang semestinya diterima warga.

Pendekatan berbasis hukum menjadi relevan terutama saat AI terlibat dalam proses administrasi publik atau mendukung keputusan yang berdampak langsung pada individu. Kejelasan prosedur, transparansi penggunaan sistem, serta ruang bagi pertanggungjawaban menjadi unsur penting agar teknologi tidak menciptakan keputusan yang sulit dipahami atau dipersoalkan.

Penggunaan AI dalam sektor publik pada akhirnya bukan hanya persoalan kemampuan teknis. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat diawasi, dan tidak mengabaikan nilai keadilan. Dengan cara itu, teknologi dapat menjadi alat pendukung bagi pelayanan publik tanpa menggantikan prinsip dasar demokrasi.

Tantangan Informasi Digital bagi Demokrasi

Selain penggunaan AI dalam pemerintahan, Yusril membahas tantangan demokrasi di tengah arus informasi digital yang sangat cepat. Penyebaran konten manipulatif dan propaganda politik menjadi persoalan yang menuntut kemampuan masyarakat untuk menyaring serta menilai informasi secara kritis.

Kemampuan tersebut berkaitan dengan penguatan kedaulatan digital, yakni kapasitas negara untuk mengelola ruang siber secara mandiri dan bertanggung jawab. Ruang digital bukan sekadar tempat pertukaran informasi, melainkan juga arena yang dapat memengaruhi pembentukan opini publik, proses politik, dan ketahanan nasional.

Dalam situasi seperti ini, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan literasi kritis. Masyarakat membutuhkan kemampuan untuk membedakan informasi yang dapat dipercaya, materi yang bersifat manipulatif, dan pesan yang sengaja dirancang untuk memengaruhi persepsi tanpa dasar yang memadai.

Teknologi Hukum Tidak Dapat Menggantikan Nilai Keadilan

Pemanfaatan teknologi juga memiliki potensi dalam penegakan hukum. Sistem digital dapat mendukung kelancaran administrasi hukum dan membantu analisis bukti. Meski demikian, Yusril mengingatkan agar penggunaan alat tersebut tidak menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam memandang keadilan.

“Setiap keputusan hukum tetap membutuhkan tanggung jawab manusia. Data dan teknologi dapat membantu proses pengambilan keputusan, tetapi keadilan tidak dapat semata-mata ditentukan oleh angka dan algoritma,” ucap dia.

Pernyataan itu menegaskan perbedaan antara bantuan teknis dan penetapan keadilan. Data dapat memperlihatkan pola, sementara algoritma dapat membantu menyusun analisis. Akan tetapi, pertimbangan hukum tetap memerlukan penilaian manusia terhadap konteks, dampak, hak, dan rasa keadilan yang tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi hitungan statistik.

Forum Akademik untuk Dialog Lintas Sektor

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Informasi Universitas Sebelas Maret, Profesor Irwan Trinugroho, melihat 6th ICDNR 2026 sebagai ruang akademik bagi beragam pihak untuk membicarakan demokrasi dan ketahanan nasional. Isu AI, hukum, HAM, serta tata kelola menjadi bagian dari pembahasan dalam forum tersebut.

Konferensi ini juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama antara akademisi, pemerintah, dan komunitas internasional. Pertemuan lintas sektor memberi kesempatan bagi peserta untuk membandingkan pandangan, memperluas riset, serta mencari pendekatan yang relevan menghadapi perkembangan teknologi.

Prof. Irwan turut menyampaikan pencapaian akademik UNS yang pada tahun ini memperingati 50 tahun berdiri sejak 1976. Universitas tersebut menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan prestasi dan kontribusi bagi berbagai pemangku kepentingan.

Akademisi UNS Gayatri Dyah Suprobowati menekankan nilai konferensi internasional sebagai tempat bertemunya pihak-pihak dari lintas negara dan bidang. Kehadiran akademisi dari berbagai universitas, mitra, serta delegasi dari Asia dan kawasan lain membuka peluang pertukaran informasi, pengembangan penelitian, dan penguatan kemitraan internasional.

Melalui dialog seperti 6th ICDNR 2026, kemajuan AI ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas: bagaimana teknologi dapat mendukung kehidupan publik tanpa mengesampingkan hukum, demokrasi, dan hak warga negara. Kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, serta masyarakat internasional diharapkan dapat membantu merumuskan arah pemanfaatan teknologi yang tetap berpijak pada tanggung jawab manusia.

Frequently Asked Questions

What is Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap?

Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap matter?

Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *