Dari Zakat Menjadi Perlindungan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Perkuat Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan
Perlindungan Sosial Diperluas untuk 100.000 Pekerja Rentan
Kabarlintas.com – Risiko kecelakaan saat bekerja maupun kehilangan pencari nafkah dapat langsung mengguncang kondisi ekonomi keluarga. Situasi ini sangat terasa bagi pekerja rentan yang sering kali memiliki penghasilan terbatas dan belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS atau JSB. Program ini menyiapkan perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan yang tersebar di 10 provinsi.
Peluncuran program berlangsung di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan itu dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.
Jaminan enam bulan bagi peserta program
Melalui JSB, penerima manfaat memperoleh kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Skema tersebut ditujukan sebagai pengaman bagi pekerja yang menghadapi risiko kehilangan kemampuan bekerja atau keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah.
Dyah Tri Kumolosari menegaskan bahwa perluasan akses jaminan sosial menjadi bagian dari upaya memastikan kelompok masyarakat yang rentan tidak tertinggal dari sistem perlindungan.
“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.
Ia menyampaikan pemerintah juga akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di masa depan. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam membayar iuran, sehingga akses terhadap perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan.
Penguatan jaminan sosial memiliki arti penting bagi pekerja rentan karena dampak musibah kerja tidak berhenti pada individu yang mengalami risiko. Ketika pendapatan terhenti akibat kecelakaan atau kematian, kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan keberlangsungan ekonomi keluarga dapat ikut terdampak.
Manfaat perawatan, santunan, dan beasiswa
Peserta JSB yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga pulih, tanpa batas biaya. Perlindungan ini memberi ruang bagi pekerja untuk fokus menjalani pemulihan tanpa harus memikul seluruh beban biaya pengobatan sendiri.
Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta. Program ini juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta bagi paling banyak dua anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saiful Hidayat menekankan bahwa jaminan sosial tidak hanya bicara tentang pencairan manfaat setelah risiko terjadi. Perlindungan tersebut juga berperan menjaga keluarga agar tetap memiliki peluang untuk melanjutkan kehidupan dan membangun kembali ketahanan ekonominya.
“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.
Ia menilai kerja sama dengan BAZNAS memiliki peran strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan yang luas hingga tingkat daerah dan kedekatan dengan kelompok mustahik serta pekerja rentan. Dalam skema ini, dana zakat, infak, dan sedekah dapat mengambil fungsi yang lebih luas: tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga membantu membangun perlindungan ketika keluarga menghadapi musibah.
Capaian awal dan target perluasan
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS telah berjalan melalui sejumlah proses pendataan serta verifikasi. Di tingkat BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk menjalani proses perlindungan. Selain itu, lebih dari 8.500 pekerja telah memasuki tahap lanjutan setelah datanya dihimpun.
Di daerah, jangkauan program juga telah terlihat. Lebih dari 45.000 pekerja mustahik melalui BAZNAS daerah sudah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Capaian tersebut menjadi fondasi bagi target perlindungan 100.000 pekerja rentan dalam program JSB.
Ke depan, kerja sama ini direncanakan terus diperluas. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kolaborasi bersama BAZNAS pusat dan BAZNAS daerah pada tahun berikutnya dapat menjangkau hingga 1 juta pekerja.
“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Saiful.
Program JSB memperlihatkan bahwa perlindungan sosial dapat dibangun melalui kolaborasi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, dan lembaga pengelola dana umat. Bagi pekerja rentan, kepesertaan dalam perlindungan kerja bukan sekadar administrasi, melainkan penyangga penting untuk menghadapi ketidakpastian yang dapat muncul kapan saja.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dari Zakat Menjadi Perlindungan Kemenko PM bersama?Dari Zakat Menjadi Perlindungan Kemenko PM bersama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dari Zakat Menjadi Perlindungan Kemenko PM bersama matter?Dari Zakat Menjadi Perlindungan Kemenko PM bersama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.