Wamendagri dorong penguatan peran Pemda dalam reforma agraria
Peran Pemerintah Daerah Jadi Pilar Utama Reforma Agraria di Tingkat Lapangan
Kabarlintas.com – Reforma agraria selama puluhan tahun menjadi agenda yang sulit dituntaskan karena kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia. Kini, ketika dewan perwakilan rakyat tengah menyusun rancangan undang-undang khusus untuk mengatur pelaksanaan reforma agraria, satu hal menjadi sorotan: bagaimana pemerintah daerah bisa menjadi ujung tombak implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif Pemda, agenda redistribusi dan pemberdayaan tanah pertanian tidak akan pernah menyentuh masyarakat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan dan Masukan Pihak Terkait untuk Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang digelar di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Senin (7/9). Dalam forum tersebut, Bima memaparkan sejumlah instrumen yang disiapkan Kemendagri agar daerah tidak sekadar menjadi pelaksana pasif, melainkan aktor utama dalam transformasi struktur agraria.
Sinkronisasi Perencanaan sebagai Fondasi
Langkah pertama yang ditekankan adalah keselarasan antara rencana pembangunan pusat dan daerah. Setiap tahun, Kemendagri menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan seluruh Pemda dalam merancang program tahunan. Pedoman itu mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan reforma agraria, sehingga agenda redistribusi tanah tidak terpinggirkan oleh prioritas pembangunan lainnya.
Di samping itu, pembinaan teknis perencanaan pembangunan turut diperkuat melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat daerah. Tanpa dokumen tata ruang yang jelas, penetapan objek reforma agraria akan menghadapi hambatan hukum dan teknis yang berkepanjangan.
Gugus Tugas Reforma Agraria: Mekanisme Koordinasi Daerah
Salah satu instrumen paling konkret adalah penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Struktur kepengurusan GTRA menempatkan kepala daerah sebagai pemimpin, sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak sebagai pelaksana harian. Tugas utamanya mencakup koordinasi penyediaan objek reforma agraria serta dorongan penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing wilayah.
Hingga saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota. Angka tersebut menunjukkan bahwa cakupan kelembagaan sudah cukup luas, meskipun masih terdapat daerah yang belum membentuk struktur serupa. Bima menekankan bahwa keberadaan GTRA menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan realitas lokal yang sangat beragam.
Tantangan Fiskal dan Opsi Pembiayaan Kreatif
Bima mengakui bahwa kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu kendala nyata dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Banyak daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas menghadapi kesulitan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pascasertifikasi, seperti pelatihan usaha tani, akses permodalan, dan pendampingan pemasaran.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wamendagri dorong penguatan peran Pemda?Wamendagri dorong penguatan peran Pemda is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wamendagri dorong penguatan peran Pemda matter?Wamendagri dorong penguatan peran Pemda matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.