KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Published September 12, 2026 · Updated September 12, 2026 · By Jennifer Martinez - kabarlintas.com

Foto : Jennifer Martinez - kabarlintas.com

Perlindungan Hak Adat Papua Didorong Masuk dalam RUU Reforma Agraria

Kabarlintas.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diminta memberi ruang yang tegas bagi perlindungan hak ulayat serta kekhususan masyarakat adat di Papua. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai pengaturan tersebut penting agar agenda pembaruan agraria tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi komunitas adat.

Dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua. Ia melihat pendekatan yang berlaku secara umum perlu disesuaikan dengan karakter penguasaan tanah adat dan kedudukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.

Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Namun, pelaksanaannya di Papua perlu memastikan bahwa tanah adat tidak diperlakukan semata-mata sebagai lahan tanpa pemilik hanya karena belum tercatat dalam bentuk sertifikat perseorangan.

Hak Ulayat Tidak Boleh Terabaikan

Filep menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi itu memandatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Cakupannya meliputi hak ulayat maupun hak individual yang dimiliki anggota masyarakat hukum adat.

Karena itu, penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kebutuhan perlu mengikuti kekhususan yang berlaku di Papua. Musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat harus menjadi unsur penting dalam setiap proses yang berkaitan dengan penggunaan tanah adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Usulan ini menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus dilibatkan sejak awal, bukan hanya ketika keputusan mengenai suatu wilayah telah dibuat. Dalam konteks tanah adat, proses dialog menjadi penting karena hubungan masyarakat dengan wilayahnya tidak selalu dapat dijelaskan melalui bukti kepemilikan individual seperti yang umum digunakan dalam administrasi pertanahan.

Filep juga meminta agar RUU Reforma Agraria membedakan secara jelas tanah yang dapat menjadi objek redistribusi oleh negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Pembedaan tersebut dinilai perlu untuk menghindari kekeliruan dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Penegasan itu relevan bagi Papua karena wilayah adat tidak otomatis kehilangan statusnya hanya akibat belum didaftarkan sebagai kepemilikan perorangan. Tanpa pengaturan yang hati-hati, wilayah adat berisiko masuk ke dalam kategori tanah yang dapat dialokasikan untuk tujuan lain, padahal masyarakat setempat telah memiliki hubungan penguasaan yang berlandaskan sejarah dan hukum adat.

Pemetaan dan Persetujuan Sebelum Izin Diterbitkan

Untuk mengurangi potensi sengketa, pemerintah didorong menjalankan tahapan identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu. Langkah itu mencakup pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga perolehan persetujuan sebelum hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lain diterbitkan.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Rangkaian proses tersebut dapat membantu memperjelas batas serta status suatu wilayah sebelum berbagai kepentingan penggunaan tanah bertemu. Kejelasan ini penting bukan hanya bagi masyarakat adat, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak yang memperoleh izin, karena keputusan yang dibuat tanpa penyelesaian status tanah dapat memicu konflik berkepanjangan.

Selain perlindungan melalui pemetaan, Filep meminta prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, atau Padiatapa, dimasukkan secara operasional ke dalam RUU. Prinsip yang juga dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC) itu dipandang penting terutama bagi proyek dengan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional.

Dalam penerapannya, persetujuan harus diberikan secara bebas dan tanpa tekanan. Masyarakat perlu memperoleh informasi sebelum keputusan pelaksanaan proyek ditetapkan. Mereka juga harus memiliki kesempatan untuk menolak rencana yang diajukan atau meminta perubahan atas rencana tersebut.

Pengaturan yang bersifat operasional diperlukan agar prinsip persetujuan tidak berhenti sebagai pernyataan umum. Aturan yang lebih jelas dapat menjabarkan tahapan pelibatan masyarakat, waktu konsultasi, kebutuhan informasi yang harus disampaikan, serta kedudukan keputusan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan terkait tanah adat.

Sistem Data Terpadu untuk Mengurangi Tumpang Tindih

Filep turut mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi dalam RUU Reforma Agraria. Sistem tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pencegahan terhadap tumpang tindih penguasaan lahan dan penerbitan perizinan.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Data dalam sistem itu diusulkan memuat informasi masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual milik masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, Proyek Strategis Nasional, serta konflik agraria.

Keberadaan basis data yang saling terhubung dapat memberi gambaran lebih utuh sebelum suatu izin atau kebijakan pertanahan diterbitkan. Dengan demikian, pihak berwenang dapat melihat apakah terdapat hak adat, kawasan hutan, konsesi, atau kepentingan lain yang beririsan pada lokasi yang sama.

Filep menyebut persoalan kewenangan dan konsesi yang saling bertumpang tindih menjadi salah satu isu dalam pembahasan RUU. Karena itu, perlindungan hak adat Papua, mekanisme persetujuan masyarakat, dan penguatan data agraria dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan dalam upaya membangun reforma agraria yang lebih adil.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.