KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Published Oktober 28, 2026 · Updated Oktober 28, 2026 · By Nancy Martinez - kabarlintas.com

Foto : Nancy Martinez - kabarlintas.com

Batas Usia Pensiun Polri Kini Dibedakan Menurut Kepangkatan

Kabarlintas.com – Ketentuan usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami penyesuaian setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan utamanya terletak pada pengelompokan usia pensiun sesuai golongan kepangkatan. Jika sebelumnya batas umum purnatugas anggota Polri berada pada usia 58 tahun, aturan baru membuka masa dinas hingga 59 atau 60 tahun, tergantung jenjang pangkat yang dimiliki.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Selain menetapkan batas usia baru, undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian untuk jabatan tertentu, kemungkinan perpanjangan masa dinas, serta mekanisme transisi bagi personel yang telah mendekati masa pensiun saat aturan diberlakukan.

Usia pensiun untuk tamtama dan bintara

Anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara dapat menjalani masa dinas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Ketentuan ini memberi tambahan satu tahun dibandingkan pengaturan umum sebelumnya yang membatasi usia pensiun pada 58 tahun.

Tamtama dan bintara merupakan golongan kepangkatan yang menjalankan berbagai fungsi operasional, pelayanan, serta tugas pendukung di lingkungan kepolisian. Dengan batas baru tersebut, anggota pada dua golongan ini memperoleh kepastian bahwa masa aktif mereka dapat berlangsung sampai usia 59 tahun, sepanjang ketentuan kedinasan lainnya terpenuhi.

Perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun

Bagi anggota dari jenjang perwira, batas purnatugas ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Kelompok ini meliputi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Perwira pertama mencakup jenjang awal kepemimpinan di Polri. Perwira menengah berada pada tingkat kepemimpinan lanjutan, sedangkan perwira tinggi menduduki jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan kepolisian. Seluruh kategori tersebut kini memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.

Pengaturan khusus berlaku bagi perwira tinggi berbintang empat. Mereka memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, tetapi masa tugasnya dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila diperlukan. Perpanjangan itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sehingga tidak berlaku secara otomatis bagi setiap pejabat yang memasuki usia pensiun.

Rincian batas usia purnatugas

Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 membagi usia pensiun tertinggi anggota Polri sebagai berikut.

Tamtama dan bintara memasuki batas pensiun pada usia paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama dapat bertugas sampai paling tinggi 60 tahun. Batas yang sama juga berlaku bagi perwira menengah dan perwira tinggi, yaitu paling tinggi 60 tahun.

Pembagian ini menunjukkan bahwa masa dinas anggota Polri tidak lagi hanya memakai satu angka untuk seluruh jenjang kepangkatan. Perbedaan tersebut menjadi unsur penting bagi anggota yang tengah menyusun perencanaan karier dan persiapan masa purnatugas.

Perpanjangan bagi keahlian khusus

Undang-undang baru juga menyediakan ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 30 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2026.

Perpanjangan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pelaksanaannya dapat dilakukan atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau karena kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, perpanjangan bukan hak yang otomatis diterima seluruh anggota setelah mencapai batas usia pensiun. Keputusan tersebut terkait kebutuhan organisasi dan karakter keahlian yang diperlukan dalam tugas kepolisian.

Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tidak mengikuti batas usia yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (5). Usia pensiun mereka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat fungsional. Karena itu, status jabatan menjadi faktor penting dalam menentukan masa kerja seorang anggota.

Ketentuan transisi bagi anggota yang mendekati pensiun

UU Nomor 5 Tahun 2026 turut mengatur masa peralihan agar penerapan batas usia baru dapat berjalan bagi anggota yang sudah dekat dengan purnatugas ketika undang-undang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Anggota yang telah berusia 56 tahun pada saat aturan tersebut berlaku mengikuti batas usia pensiun yang baru. Sementara itu, anggota yang telah mencapai usia 57 tahun ketika undang-undang diberlakukan memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Ketentuan transisi juga mencakup anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026. Mereka dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun sesuai pengaturan peralihan dalam undang-undang tersebut.

Pengaturan ini penting karena perubahan usia pensiun berpengaruh langsung terhadap waktu penyelesaian masa tugas, administrasi kepegawaian, serta persiapan anggota memasuki masa purnatugas. Masa transisi dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi personel yang berada pada rentang usia mendekati pensiun ketika aturan lama digantikan oleh ketentuan baru.

Ketentuan masih diuji di Mahkamah Konstitusi

Aturan mengenai perbedaan usia pensiun antarjenjang pangkat saat ini juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut menguji Pasal 30 ayat (5) beserta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026. Pemohon mempersoalkan pembagian usia pensiun berdasarkan pangkat dan mengajukan agar batas usia itu disamakan menjadi paling tinggi 58 tahun.

Pada persidangan awal, majelis hakim memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan. Pemohon diberi waktu 14 hari kerja guna menyempurnakan berkas yang diajukan.

Sampai tahap sidang perdana tersebut, perkara belum menghasilkan putusan yang mengubah pengaturan usia pensiun anggota Polri. Dengan demikian, ketentuan yang tetap berlaku adalah batas usia sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026: 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Berapa usia pensiun anggota Polri simak?

Berapa usia pensiun anggota Polri simak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Berapa usia pensiun anggota Polri simak matter?

Berapa usia pensiun anggota Polri simak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.