KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat evaluasi keterbukaan informasi

Published Oktober 16, 2026 · Updated Oktober 16, 2026 · By Jennifer Martinez - kabarlintas.com

Foto : Jennifer Martinez - kabarlintas.com

AI Diproyeksikan Memperkuat Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Kabarlintas.com – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta melihat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai sarana penting untuk memperkaya sistem monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik. Teknologi tersebut dinilai dapat membantu proses evaluasi menjadi lebih cepat, terukur, dan mampu menjangkau lebih banyak kanal digital milik badan publik.

Dorongan ini muncul seiring kebutuhan untuk memastikan keterbukaan informasi tidak sekadar dipenuhi melalui dokumen administratif. Penilaian juga perlu memperhatikan informasi yang benar-benar dapat ditemukan, dipahami, dan diakses masyarakat melalui situs web maupun media sosial lembaga publik.

"Kita harus mengadaptasikan AI secara positif dalam pekerjaan kita. Ini sesuatu yang berdampak lebih cepat dan luar biasa," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.

Pengalaman DIY dengan e-Monev Generasi Ketiga

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bayu Februarino Putro bersama Komisioner KI DIY Ahmad Nasir memaparkan pengalaman daerah mereka dalam menjalankan e-monev dan menggunakan AI untuk meningkatkan mutu evaluasi keterbukaan informasi.

Pelaksanaan e-monev di DIY mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) serta ketentuan pemerintah daerah. Instrumen yang digunakan KI DIY kini telah memasuki generasi ketiga. Salah satu pengembangannya adalah pemanfaatan AI untuk melakukan penelusuran atau crawling terhadap laman internet dan akun media sosial milik badan publik.

Penggunaan teknologi penelusuran digital memberi ruang bagi evaluator untuk meninjau ketersediaan informasi secara lebih luas. Pendekatan ini relevan karena masyarakat saat ini tidak hanya mencari informasi melalui layanan tatap muka atau dokumen resmi, tetapi juga melalui kanal digital yang dikelola institusi pemerintah, sekolah, maupun badan usaha milik daerah.

Bayu menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi di DIY juga disusun dengan fokus tematik setiap tahun. Tema tersebut dipilih untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi pada sektor yang membutuhkan perhatian khusus. Pada 2024, perhatian diarahkan pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat SMP dan SMA.

Fokus e-monev kemudian mencakup kelurahan serta badan usaha milik daerah (BUMD) pada 2025. Untuk 2026, bidang kebencanaan menjadi tema yang akan mendapat perhatian. Penetapan tema tahunan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi keterbukaan informasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik dan karakteristik lembaga yang diperiksa.

Enam Indikator dalam Penilaian

Penilaian e-monev KI DIY menggunakan enam indikator utama, yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta pelayanan informasi publik. Keenam unsur itu dirancang untuk melihat kesiapan lembaga dari sisi kebijakan, fasilitas, penyajian konten, hingga pengalaman warga ketika meminta informasi.

Empat indikator awal—komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, serta jenis informasi—diperiksa melalui self-assessment questionnaire atau SAQ. Kuesioner ini membantu badan publik mendata kondisi administrasi dan perangkat yang sudah dimiliki untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi.

Namun, evaluasi tidak berhenti pada pengisian formulir. Kualitas informasi ditelaah lewat materi yang tersedia pada situs web dan media sosial. Sementara itu, mutu pelayanan informasi publik diuji melalui uji akses, yakni penilaian terhadap respons lembaga ketika ada permintaan informasi.

Pemisahan metode tersebut penting karena keberadaan kebijakan atau dokumen belum otomatis menjamin masyarakat memperoleh layanan yang baik. Informasi yang tersedia perlu disajikan secara layak pada kanal digital, sedangkan proses permohonan informasi perlu menunjukkan respons yang nyata dari badan publik.

Administrasi Tidak Cukup Menentukan Status Informatif

Ahmad Nasir menekankan bahwa predikat Informatif bagi suatu badan publik semestinya tidak hanya ditentukan dari kelengkapan administrasi. Pengalaman warga sebagai pengguna layanan perlu menjadi bagian dari pengujian agar hasil evaluasi mencerminkan kondisi keterbukaan informasi secara lebih utuh.

"SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif. Konten media sosial dan situs web ibarat makanan, sementara uji akses mengukur respons terhadap permohonan informasi," kata Nasir.

Gambaran tersebut menempatkan konten digital sebagai informasi yang benar-benar disajikan kepada publik, sedangkan uji akses mengukur bagaimana lembaga melayani kebutuhan informasi warga. Dengan demikian, suatu badan publik tidak hanya dinilai dari kesiapan internalnya, tetapi juga dari kualitas layanan yang dirasakan pengguna.

Penggunaan AI dalam penelusuran kanal digital dapat mendukung proses ini, terutama untuk memeriksa keberadaan dan kualitas informasi yang dipublikasikan. Meski begitu, penilaian pelayanan melalui uji akses tetap memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan tanggapan atas permohonan informasi.

Peluang Penguatan e-Monev di Jakarta

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menilai praktik baik dari daerah lain dapat menjadi bahan penguatan bagi pelaksanaan e-monev di Jakarta. Pengembangan evaluasi diperlukan agar keterbukaan informasi mendorong pertanggungjawaban lembaga, bukan hanya pemenuhan dokumen yang diwajibkan.

"Evaluasi juga perlu mendorong akuntabilitas lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi, sehingga komitmen yang disampaikan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif," kata Agus.

Bagi masyarakat, arah pengembangan tersebut berarti penilaian keterbukaan informasi diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan sehari-hari: apakah informasi mudah ditemukan, apakah isi yang disajikan berguna, dan apakah permintaan informasi ditangani dengan baik. Perpaduan antara evaluasi administratif, pemeriksaan konten digital, uji akses, serta pemanfaatan AI dapat memperluas cara lembaga publik menilai kualitas keterbukaan mereka.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat?

KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat matter?

KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.