Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Senin, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan
Kabarlintas.com – Senin SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling sebagai pilihan praktis untuk pemohon yang dokumen mengemudinya masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga sebaiknya tidak datang menjelang penutupan agar memiliki waktu cukup untuk pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta antrean pelayanan yang mungkin terjadi di setiap titik.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Pemohon yang hendak membuat SIM baru atau memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya perlu mengikuti prosedur berbeda di lokasi pelayanan yang ditentukan kepolisian.
Lima titik SIM Keliling di Jakarta
Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan di lobi depan Mal Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara, mobil pelayanan ditempatkan di lobi utama LTC Glodok. Kedua lokasi tersebut dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa menuju kantor pelayanan utama.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir sisi Universitas Trilogi. Sementara warga Jakarta Barat dapat mendatangi lobi selatan Mall Ciputra Jakarta. Adapun lokasi pelayanan bagi masyarakat Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan demikian, Senin SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, tetapi tetap disarankan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan kemungkinan antrean sebelum berangkat.
Ketentuan perpanjangan SIM A dan SIM C
Mobil SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih untuk perseorangan, sedangkan SIM C digunakan pengendara sepeda motor. Pemohon perlu memeriksa tanggal berlaku pada kartu SIM lama sebelum mendatangi lokasi layanan.
SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Dalam keadaan tersebut, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena prosedurnya berbeda, pengecekan masa berlaku menjadi langkah penting agar warga tidak datang ke lokasi yang keliru.
Pastikan SIM lama masih aktif sebelum berangkat. Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Dokumen yang harus dibawa
Pemohon perlu membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama dalam bentuk fisik, dan salinan SIM tersebut. Selain dokumen identitas, warga juga wajib menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan.
Kelengkapan dokumen dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar. Membawa dokumen asli dan salinan sejak awal juga mengurangi risiko pemohon harus meninggalkan antrean untuk melengkapi persyaratan yang belum tersedia.
Sebelum menuju salah satu titik layanan, ada baiknya warga memeriksa kembali KTP, kartu SIM lama, fotokopi berkas, hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi. Persiapan sederhana ini penting, terutama karena waktu pelayanan dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan, pemohon perlu memperhitungkan biaya layanan pendukung. Tes psikologi dikenakan biaya Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000. Menyiapkan kebutuhan biaya sebelum datang dapat membantu warga menyelesaikan proses tanpa kendala pembayaran.
FAQ SIM Keliling Jakarta
Apakah Senin SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta? Ya. Layanan tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat melalui lima lokasi yang telah ditetapkan.
Apakah SIM yang sudah mati dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling? Tidak. SIM yang telah habis masa berlaku harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jenis SIM apa yang dapat diperpanjang? Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pukul berapa layanan dibuka? Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga dianjurkan datang lebih awal dengan seluruh persyaratan yang sudah lengkap.
Bagi warga yang membutuhkan perpanjangan pada hari Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta sebagai alternatif layanan yang lebih dekat. Pastikan masa berlaku SIM belum habis, siapkan seluruh dokumen, serta bawa biaya yang diperlukan sebelum mendatangi titik pelayanan pilihan.