Anggota DPRD DKI minta penanganan PPKS tak sekadar razia
Penanganan PPKS di Jakarta Diminta Menyentuh Akar Persoalan
Kabarlintas.com – Penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta dinilai perlu diiringi langkah pembinaan yang berkelanjutan. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menekankan bahwa operasi di lapangan penting untuk menjaga ruang publik, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya jawaban bagi persoalan sosial yang kompleks.
Perhatian tersebut disampaikan setelah kegiatan penertiban PPKS, termasuk pengatur jalan liar yang kerap disebut “Pak Ogah”, di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10). Dalam operasi itu, petugas menjangkau sejumlah titik yang menjadi sasaran, seperti putaran depan Rumah Duka Jabar Agung, lampu lalu lintas BKB Kalijodo, serta putaran MW di Jalan Pangeran Tubagus Angke.
Sebanyak 10 PPKS diamankan dalam kegiatan tersebut. Setelah proses penertiban, mereka diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya untuk menjalani penanganan dan pembinaan sesuai ketentuan.
Ketertiban umum tetap perlu dijaga
Kenneth memandang pengawasan di kawasan rawan aktivitas PPKS tetap diperlukan, terutama untuk mendukung keamanan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, dan kenyamanan warga. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang dipindahkan dari jalanan.
“Penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Namun, penanganan PPKS tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan,” kata Kenneth.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu meminta perangkat daerah terkait menjalankan penanganan secara tegas, terukur, serta tetap menghormati sisi kemanusiaan. Pendekatan yang digunakan, kata dia, perlu mengikuti aturan yang berlaku dan disertai tindak lanjut bagi setiap orang yang terjaring.
Dalam konteks ruang jalan, keberadaan pengatur lalu lintas liar dapat memunculkan persoalan keselamatan dan ketertiban. Akan tetapi, tindakan pemindahan semata berisiko hanya menggeser aktivitas serupa ke lokasi lain apabila kebutuhan dasar serta situasi pribadi mereka tidak ditangani.
Faktor sosial perlu diidentifikasi
Kenneth menilai PPKS tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pihak yang mengganggu keteraturan kota atau membuat lingkungan terlihat kurang tertata. Di balik keberadaan seseorang di jalan, terdapat kemungkinan persoalan ekonomi, terbatasnya peluang kerja, masalah keluarga, hambatan pendidikan, hingga sulitnya memperoleh layanan sosial.
“Persoalan PPKS harus dilihat secara utuh. Jangan hanya menganggap mereka sebagai orang yang berada di jalan, mengganggu ketertiban, atau membuat kawasan terlihat kumuh,” ujarnya.
Karena itu, asesmen terhadap kondisi masing-masing individu menjadi bagian penting setelah penertiban dilakukan. Identifikasi kebutuhan dapat membantu menentukan bentuk pembinaan yang relevan, baik melalui layanan panti sosial maupun penanganan lanjutan sesuai prosedur yang tersedia.
Kenneth, yang merupakan alumnus PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI, mengapresiasi kerja petugas gabungan dalam operasi di Grogol Petamburan. Ia berharap penyerahan para PPKS ke Panti Sosial Kedoya bukan sekadar tahapan administratif, melainkan awal dari proses untuk memahami keadaan setiap orang dan menyusun penanganan yang lebih tepat.
“Mereka yang terjaring perlu mendapatkan pembinaan dan tindak lanjut melalui panti sosial sesuai prosedur,” katanya.
Pembinaan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dimaksudkan untuk memberi efek jera. Langkah itu juga diharapkan mampu mencegah orang-orang yang terjaring kembali menjalankan aktivitas yang sama di jalanan, khususnya apabila persoalan yang mendorong mereka berada di sana dapat dikenali dan ditangani.
Penyerahan dilakukan melalui prosedur resmi
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di titik-titik yang rentan menjadi lokasi aktivitas PPKS. Operasi dilaksanakan pada sejumlah kawasan yang telah ditetapkan sebagai sasaran.
Seluruh 10 PPKS yang diamankan kemudian diserahkan ke Panti Sosial Kedoya melalui Berita Acara Serah Terima atau BAST. Dokumen tersebut menjadi bagian dari prosedur resmi dalam pengalihan penanganan dari petugas penertiban kepada institusi sosial.
Herry menegaskan proses serah terima telah dituangkan dalam BAST dan dilakukan sesuai ketentuan. Setelah berada di panti sosial, mereka akan memperoleh penanganan serta pembinaan lanjutan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penanganan PPKS yang memadukan ketertiban ruang publik dengan pembinaan sosial menjadi penting bagi Jakarta. Penertiban dapat menjawab kebutuhan langsung di lapangan, sedangkan pendampingan dan evaluasi kondisi individu diperlukan agar persoalan tidak terus berulang pada lokasi berbeda. Dengan demikian, upaya menjaga kenyamanan warga dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPRD DKI minta penanganan PPKS?Anggota DPRD DKI minta penanganan PPKS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPRD DKI minta penanganan PPKS matter?Anggota DPRD DKI minta penanganan PPKS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.