Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028
Kabarlintas.com – Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 untuk memberi waktu persiapan yang lebih memadai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebelumnya, tenggat akhir penerapan kewajiban tersebut dijadwalkan pada 18 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi banyak UMKM yang belum sepenuhnya siap memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menyatakan keputusan itu merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Penundaan selama dua tahun diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil menyiapkan kebutuhan yang diperlukan tanpa menambah tekanan terhadap kegiatan bisnis sehari-hari.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujar Maman di Makassar, Minggu.
Memberi ruang bagi kesiapan UMKM
Keputusan pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM berangkat dari masukan yang diterima dari para pelaku usaha. Bagi sebagian usaha mikro dan kecil, proses menyiapkan dokumen administrasi serta persyaratan pendukung masih menjadi tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia dan waktu sering membuat pengurusan kebutuhan usaha tambahan sulit dilakukan secara cepat.
Dalam kegiatan sehari-hari, banyak pelaku UMKM menangani produksi, pelayanan pelanggan, pencatatan keuangan, hingga pemasaran secara mandiri atau dengan tim kecil. Kondisi tersebut membuat proses pemahaman aturan dan penataan dokumen memerlukan waktu yang tidak sedikit. Masa penyesuaian hingga 2028 diharapkan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri secara bertahap.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya,” katanya.
Penundaan ini tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dibatalkan. Pemerintah tetap menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari kebijakan yang harus dijalankan, tetapi tenggat penerapannya disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan pelaku UMKM di lapangan.
Dasar hukum sertifikasi halal tetap berjalan
Kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH. Ketentuan tersebut bukan semata-mata program pemerintahan saat ini, melainkan amanat hukum yang diperkuat melalui peraturan turunan dan kebijakan pemerintah.
Karena itu, pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM sebagai langkah penyesuaian implementasi, bukan perubahan terhadap arah kebijakannya. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan amanat undang-undang dan realitas operasional usaha kecil yang memiliki kondisi beragam.
Sertifikasi halal penting bagi produk dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan konsumen Muslim. Di sisi lain, penerapannya perlu mempertimbangkan proses persiapan yang dapat dijalankan pelaku usaha dengan baik. Pendekatan bertahap diharapkan membantu UMKM memenuhi ketentuan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Pemerintah mencari mekanisme jalan tengah
Selama masa penundaan, pemerintah akan melanjutkan kajian untuk mencari mekanisme yang sesuai bagi UMKM. Kajian tersebut ditujukan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan kewajiban hukum sertifikasi halal dengan kemampuan pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan terkait.
“Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM,” kata Maman.
Bagi UMKM, waktu tambahan hingga 2028 dapat dimanfaatkan untuk memahami kebutuhan sertifikasi, merapikan administrasi usaha, serta menyiapkan dokumen pendukung secara lebih teratur. Pemerintah juga memiliki ruang untuk merumuskan pola penerapan yang lebih selaras dengan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Maman berharap solusi yang tepat dapat ditemukan sehingga penerapan sertifikasi halal tetap memenuhi ketentuan hukum tanpa menghambat pertumbuhan UMKM. Kebijakan ini diharapkan mendukung kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha kecil yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia.
FAQ tentang Penundaan Sertifikasi Halal UMKM
Apakah kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dihapuskan?
Tidak. Kewajiban tersebut tidak dihapuskan. Pemerintah hanya menunda tenggat akhirnya hingga 2028 agar pelaku UMKM memiliki waktu persiapan yang lebih panjang.
Kapan tenggat sebelumnya dijadwalkan berlaku?
Sebelum penundaan, batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dijadwalkan pada 18 Oktober 2026.
Apa yang dapat dilakukan UMKM selama masa penundaan?
Pelaku UMKM dapat menggunakan periode tambahan ini untuk memahami persyaratan, menata dokumen administrasi, dan menyiapkan kebutuhan pendukung secara bertahap sesuai kondisi usahanya.