KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Uji Pasal Santet di MK berakhir setelah pemohon tarik perkara

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Thomas Davis - kabarlintas.com

Foto : Thomas Davis - kabarlintas.com

MK Tutup Perkara Uji Pasal Santet Setelah Permohonan Ditarik

Kabarlintas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan proses pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang luas dikenal sebagai Pasal Santet. Perkara tersebut tidak berlanjut setelah lima pemohon menarik permohonannya sendiri.

Ketetapan itu disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta pada Selasa, 29 September. Para pemohon sebelumnya meminta MK menguji frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam ketentuan pidana mengenai pernyataan atau penawaran jasa berkaitan dengan kekuatan gaib.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang mengajukan perkara itu ialah Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Mereka akhirnya menyatakan belum mampu menguraikan kerugian konstitusional yang benar-benar spesifik, aktual, maupun potensial.

Kerugian yang mereka sampaikan hingga tahap tersebut masih berada dalam lingkup akademik. Kondisi itu menjadi alasan utama pencabutan perkara yang semula terdaftar dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.

Melalui ketetapan itu, MK menerima pencabutan permohonan, menyatakan perkara telah ditarik kembali, serta menegaskan kelima pemohon tidak dapat mengajukan ulang permohonan yang sama.

Frasa yang Dipersoalkan dalam Pasal 252 KUHP

Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib lalu memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa kepada pihak lain. Layanan tersebut dikaitkan dengan klaim bahwa suatu tindakan dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik bagi orang lain.

Perbuatan dalam pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Norma itu kerap disebut Pasal Santet karena berkaitan dengan klaim penggunaan kekuatan gaib untuk mencelakakan seseorang.

Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut memusatkan keberatan pada istilah “memberikan harapan”. Mereka memandang frasa itu belum memiliki batas, parameter, atau ukuran yang cukup tegas untuk menentukan tindakan apa yang dapat dinilai sebagai tindak pidana.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 8 September.

Keberatan tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dalam penerapan ketentuan pidana. Pemohon menilai batas kriminalisasi tidak seharusnya bergantung terutama pada penafsiran aparat maupun lembaga penegak hukum. Sebuah norma pidana perlu memberikan gambaran yang dapat dikenali mengenai perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.

Namun, pengujian undang-undang di MK tidak cukup hanya mengangkat persoalan teoritis atau kepentingan akademik. Pemohon harus dapat menjelaskan hubungan yang nyata antara norma yang digugat dengan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan. Persoalan kedudukan hukum atau legal standing inilah yang muncul kuat dalam tahap awal pemeriksaan perkara.

Pertanyaan Hakim tentang Kedudukan Hukum Pemohon

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini sempat menjadi perhatian karena para hakim menggali keterkaitan langsung para pemohon dengan ketentuan mengenai kekuatan gaib tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan apakah para pemohon termasuk orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, yakni subjek yang disebut dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan pengalaman para pemohon terkait santet guna melihat hubungan mereka dengan objek yang diuji. Ia mempertanyakan apakah salah satu pemohon pernah melakukan santet, menjadi sasaran santet, atau pernah belajar menjadi dukun santet.

Seluruh pemohon menjawab tidak pernah mengalami maupun melakukan hal-hal tersebut. Jawaban itu kemudian mempertegas pertanyaan tentang dasar kedudukan hukum mereka dalam mengajukan uji materi Pasal 252 ayat (1) KUHP.

“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.

Agenda persidangan berikutnya pada awalnya dijadwalkan untuk perbaikan permohonan. Akan tetapi, para pemohon memilih mengonfirmasi penarikan perkara. Dengan keputusan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi atas frasa “memberikan harapan” dan tidak mengeluarkan penilaian konstitusional mengenai rumusan pasal itu.

Arti Ketetapan bagi Pasal Santet

Penarikan permohonan bukan berarti MK menyatakan frasa yang dipersoalkan telah diuji dan dinilai konstitusional secara substantif. Perkara berakhir karena pemohon mencabut permohonannya, sehingga pokok keberatan tidak diperiksa sampai pada putusan mengenai materi norma.

Pasal 252 ayat (1) KUHP tetap berada dalam undang-undang tanpa perubahan melalui perkara ini. Ketetapan MK juga memiliki konsekuensi khusus bagi kelima pemohon, karena mereka tidak lagi dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemohon uji undang-undang menyiapkan uraian kerugian konstitusional secara konkret. Kritik terhadap rumusan suatu pasal dapat menjadi bahan diskusi hukum yang penting, tetapi di hadapan MK pemohon juga perlu menerangkan dampak norma tersebut terhadap dirinya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ditutupnya perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026, pembahasan mengenai batas penafsiran Pasal Santet tidak memperoleh putusan substantif dari MK dalam permohonan ini. Ketentuan pidana mengenai klaim kekuatan gaib tersebut pun tetap berlaku sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Uji Pasal Santet di MK berakhir?

Uji Pasal Santet di MK berakhir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Uji Pasal Santet di MK berakhir matter?

Uji Pasal Santet di MK berakhir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.