KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

TNI AU ungkap kronologi tewasnya Serda AMF

Published September 16, 2026 · Updated September 16, 2026 · By David Gonzalez - kabarlintas.com

Foto : David Gonzalez - kabarlintas.com

Empat Personel TNI AU Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Serda AMF

Kabarlintas.com – Serda AMF meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dalam pertemuan di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. TNI Angkatan Udara telah menetapkan empat personelnya sebagai tersangka dan menahan mereka di Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau).

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari persoalan komunikasi antara senior dan junior. Pertemuan yang semula disebut sebagai sarana pemberian nasihat serta pembinaan justru berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perselisihan Berawal dari Percakapan Telepon

Pada Selasa, 8 September, Serda MTS menghubungi Serda RP melalui telepon. Dalam percakapan itu, RP mengakhiri sambungan secara sepihak. Tindakan tersebut membuat MTS merasa tersinggung.

Sehari kemudian, Rabu, 9 September, MTS meminta RP datang ke Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU. Dua rekan satu angkatan RP, yakni AMF dan ZN, juga diminta menghadiri pertemuan tersebut. Lokasi pertemuan berada di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Tujuan awal yang disampaikan adalah memberi arahan kepada RP, AMF, dan ZN. Ketiganya dinilai telah bersikap tidak sopan terhadap senior. Namun, tindakan dalam pertemuan itu tidak berhenti pada teguran atau pembinaan biasa.

“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan.

AMF Mengalami Kekerasan Paling Berat

MTS turut mengajak tiga personel lain yang satu angkatan dengannya, yaitu JM, MAD, dan AH. Dalam pertemuan tersebut, RP diperintahkan melakukan 100 kali push-up dan 100 kali sit-up. Di saat bersamaan, ZN juga mengalami penganiayaan.

AMF disebut menerima perlakuan paling berat karena dianggap sebagai personel yang paling senior di antara dirinya, RP, dan ZN. Daan menjelaskan bahwa JM memukul bagian dada AMF sebanyak tiga kali.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.

Setelah jatuh, kondisi AMF membuat orang-orang di lokasi panik. Para pelaku sempat mengoleskan minyak kayu putih pada tubuh korban dengan harapan keadaannya membaik. Akan tetapi, kondisi AMF justru terus menurun.

Korban kemudian dibawa untuk memperoleh pertolongan medis. AMF sempat mendapat penanganan di instalasi gawat darurat Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, namun akhirnya meninggal dunia.

Penyidikan dan Pasal yang Diterapkan

Puspomau menetapkan JM, MTS, MAD, dan AH sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya kini berada dalam penahanan di Puspomau selama proses penyidikan berjalan.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana militer dan pidana umum. Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu berkaitan dengan penganiayaan oleh anggota militer yang berakibat pada meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal untuk ketentuan ini adalah sembilan tahun penjara.

“Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Daan.

Ketentuan lain yang digunakan penyidik adalah Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Komitmen Proses Hukum Terbuka

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyatakan seluruh tersangka telah diamankan di Puspomau. TNI AU menyampaikan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

Kasus ini menempatkan tindakan yang disebut sebagai pembinaan dalam sorotan serius. Pembinaan dalam lingkungan kedinasan seharusnya berjalan dalam koridor aturan, disiplin, serta penghormatan terhadap keselamatan setiap personel. Ketika tindakan fisik berujung pada korban meninggal, proses hukum menjadi bagian penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan akan menentukan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk keterlibatan tiap tersangka dalam pertemuan tersebut. Proses itu juga menjadi dasar bagi penerapan pasal-pasal yang telah disiapkan penyidik terhadap para personel yang diduga terlibat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is TNI AU ungkap kronologi tewasnya Serda?

TNI AU ungkap kronologi tewasnya Serda is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does TNI AU ungkap kronologi tewasnya Serda matter?

TNI AU ungkap kronologi tewasnya Serda matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.