Polres Malang gagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu dari Jakarta
Polres Malang Sita 1,1 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Singosari
Kabarlintas.com – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan menyasar sejumlah wilayah di Jawa Timur berhasil dihentikan Kepolisian Resor Malang. Seorang pria berinisial RM (30) diamankan bersama sabu seberat 1,1 kilogram serta 2.122 butir pil ekstasi di sebuah rumah kos di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan pada 8 September 2026 oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Polisi menduga RM tidak hanya bertindak sebagai kurir, tetapi juga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut setelah paket diambil dari Jakarta dan dibawa ke Malang.
Diduga Dibawa dari Jakarta untuk Pasar Jawa Timur
Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, RM diduga menerima tugas mengambil paket narkotika dari Jakarta sebelum membawanya ke wilayah Malang untuk diedarkan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, RM berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian di bawah ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur," kata Rulian.
Peredaran narkotika melalui pola pengiriman antardaerah menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini. Polisi mendalami jalur distribusi, pihak yang memberi instruksi, serta kemungkinan tujuan akhir dari sabu dan ekstasi yang ditemukan. Penyidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang beroperasi di luar Kabupaten Malang.
RM mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang identitasnya masih ditelusuri petugas. Nilai imbalan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa guna menelusuri peran tersangka serta hubungan komunikasinya dengan pihak pemberi perintah.
Barang Bukti Tidak Hanya Sabu dan Ekstasi
Selain 1,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, polisi mengamankan berbagai barang lain dari lokasi penangkapan. Barang bukti itu meliputi 168 bungkus katrid vape berisi cairan etomidate, satu perangkat vape, 15 bungkus silica gel, satu bubble wrap, satu pipet kaca, seperangkat alat untuk mengisap sabu, dan satu timbangan elektronik.
Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Setiap barang yang disita akan dikaitkan dengan dugaan aktivitas penyimpanan, penggunaan, maupun persiapan peredaran narkotika. Polisi juga akan melengkapi pembuktian dengan keterangan tersangka dan alat bukti lain yang relevan.
Petugas menangkap RM sebelum seluruh sabu yang dibawanya sempat disalurkan. Pengungkapan ini dinilai penting karena barang bukti dalam jumlah besar berpotensi menjangkau banyak pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat.
Polres Malang memperkirakan penggagalan peredaran tersebut berpotensi melindungi sekitar 14.564 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Angka itu menggambarkan dampak luas yang dapat muncul apabila sabu dan jenis narkotika lain masuk ke jalur distribusi lokal.
Polisi Telusuri Riwayat Peredaran Tersangka
Penyidik belum berhenti pada penangkapan RM. Salah satu hal yang masih didalami adalah frekuensi tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Pengakuan sementara menyebut aktivitas itu telah dilakukan tiga hingga empat kali, tetapi keterangan tersebut belum dipandang cukup tanpa penguatan bukti tambahan.
"Pengakuan sementara (tersangka), dari keterangan tiga sampai empat kali tetapi ini masih didalami karena tersangka harus juga dipenuhi dengan alat bukti lainnya," ucapnya.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya transaksi sebelumnya, lokasi penyerahan barang, dan pihak-pihak yang menerima narkotika. Proses ini juga menentukan apakah perkara akan berkembang ke tersangka lain dalam jaringan yang diduga terkait.
Ancaman Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b undang-undang yang sama juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan perpindahan barang dari satu kota ke kota lain. Penegakan hukum, pengembangan jaringan, dan pembuktian yang menyeluruh menjadi bagian penting untuk menghentikan distribusi sebelum narkotika tersebut mencapai pengguna.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polres Malang gagalkan peredaran 1 1 kilogram?Polres Malang gagalkan peredaran 1 1 kilogram is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polres Malang gagalkan peredaran 1 1 kilogram matter?Polres Malang gagalkan peredaran 1 1 kilogram matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.