Otto nilai kerja sama regional krusial hadapi kejahatan saat ini
Transisi Hukum Pidana Indonesia Jadi Sorotan Dunia di Puncak POLA ke-36
Kabarlintas.com – Jakarta — Pergeseran besar dalam arsitektur hukum pidana nasional Indonesia kini menjadi sorotan utama forum internasional. Pada Senin (7/9), ibu kota menjadi tuan rumah 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, sebuah konferensi yang mempertemukan para pemimpin asosiasi hukum dari seluruh kawasan Asia. Tema yang diangkat tahun ini, Criminal Law In Transition: Indonesia's New Code and Global Perspectives, menempatkan Indonesia di pusat percakapan global tentang bagaimana sebuah negara membangun ulang fondasi hukum pidananya sekaligus berhadapan dengan realitas kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.
Kerja Sama Regional: Jawaban atas Kejahatan yang Tak Mengenal Perbatasan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan membuka diskusi dengan penekanan bahwa kolaborasi antar negara di kawasan Asia bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dalam konteks kejahatan modern—mulai dari perdagangan manusia, kejahatan siber, hingga jaringan narkotika transnasional—batas-batas teritorial tidak lagi menjadi penghalang efektif bagi pelaku kriminal.
"Kejahatan saat ini kerap melampaui batas negara," ujar Otto di hadapan para delegasi.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi urgensi mekanisme koordinasi hukum pidana lintas yurisdiksi. Tanpa kerangka kerja sama yang solid, upaya penegakan hukum di satu negara akan selalu terbentur oleh keterbatasan yurisdiksi ketika pelaku atau aset kejahatan berada di negara tetangga. Bagi kawasan Asia yang masih dalam tahap pematangan institusi hukum, tantangan ini menjadi semakin nyata.
KUHP Baru: Babak Sejarah dan Ujian Implementasi
Otto juga menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun, ia dengan jujur mengakui bahwa pengesahan saja tidak cukup. Ujian sesungguhnya dari setiap reformasi hukum berskala besar terletak pada bagaimana aturan-aturan tersebut diimplementasikan di lapangan—di ruang sidang, di kantor kejaksaan, dan dalam interaksi sehari-hari antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
Konteksnya penting: KUHP baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan substansial pada sejumlah ketentuan pidana yang telah berlaku puluhan tahun. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap konsep kesalahan, bentuk-bentuk tindak pidana baru yang merespons perkembangan teknologi, serta mekanisme pemidanaan yang lebih proporsional. Transisi menuju pemberlakuan penuh tidak terjadi dalam semalam; ia memerlukan penyesuaian bertahap yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan hukum.
Peran Advokat: Lebih dari Sekadar Pengacara
Dalam kapasitasnya sebagai President of the POLA sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto mengingatkan kembali fungsi advokat dalam sistem peradilan. Seorang advokat, menurutnya, bukan sekadar juru bicara kepentingan klien. Ia adalah penegak hukum yang memikul tanggung jawab profesional dan etis yang melampaui kepentingan satu perkara individual. Peran ini menjadi semakin krusial di tengah transisi hukum pidana, ketika para praktisi hukum harus menguasai dan menerapkan kerangka normatif baru secara konsisten.
Otto menyambut hangat kehadiran seluruh delegasi dan menegaskan bahwa tema konferensi tahun ini sangat relevan dengan dinamika hukum di Indonesia. Kehadiran ratusan delegasi dari berbagai negara Asia menjadikan forum ini ruang dialog yang langka untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan transisi hukum pidana.
Keseimbangan Yudisial: Kepastian dan Keadilan
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyampaikan bahwa terhitung 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan tiga instrumen hukum sekaligus: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemberlakuan serentak ketiga undang-undang ini menandai titik balik dalam sejarah peradilan pidana nasional.
Haryadi menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan wujud nyata dari transisi filosofi hukum—pergeseran dari pendekatan yang semata-mata represif menuju sistem yang lebih memperhatikan konteks, proporsionalitas, dan hak-hak terdakwa. Namun, ia mengingatkan bahwa transisi semacam itu menuntut keseimbangan yang sangat hati-hati dalam praktik peradilan.
"Kepastian tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan, tetapi keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kebijaksanaan hakim terletak pada kemampuan menjaga keduanya," tutur Prim.
Sebagai instrumen operasional dari keseimbangan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Putusan Pemaafan Hakim. Pedoman ini memberikan kerangka bagi hakim untuk mempertimbangkan pemaafan dalam konteks tertentu, sekaligus menjaga agar diskresi yudisial tidak keluar dari rel yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pembukaan Resmi dan Harapan ke Depan
Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai pembicara kunci dalam sesi pembukaan. Acara diakhiri dengan prosesi pemukulan gong oleh Menko Kumham Imipas, sebuah tradisi yang menandai dimulainya resmi penyelenggaraan konferensi. Simbolisme tersebut membawa pesan bahwa forum ini diharapkan melahirkan pemikiran-pemikiran bernilai yang memperkuat rule of law—supremasi hukum—di kawasan Asia dan secara global.
Bagi Indonesia, momentum ini sekaligus menjadi kesempatan strategis untuk memperkenalkan kepada komunitas internasional bagaimana negara tersebut mengelola transisi hukum pidana berskala besar. Pengalaman tersebut, baik keberhasilan maupun tantangannya, berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara lain yang tengah menghadapi reformasi serupa. Dalam lanskap kejahatan yang terus berevolusi dan melintasi perbatasan, kerja sama regional yang kuat bukan sekadar retorika diplomatik—ia adalah prasyarat bagi keadilan yang efektif.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Otto nilai kerja sama regional krusial?Otto nilai kerja sama regional krusial is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Otto nilai kerja sama regional krusial matter?Otto nilai kerja sama regional krusial matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.