KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu hari ini
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Perkara Dugaan Suap ATR/BPN
Kabarlintas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas Nusron sebagai saksi pada penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan penjelasan dari Nusron untuk melengkapi rangkaian fakta dalam perkara tersebut. Keterangan saksi diharapkan membantu penyidik memahami secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK memulai penyelidikan melalui operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan seorang menteri sebagai saksi tidak serta-merta menentukan status hukum pihak yang diperiksa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan, mencocokkan dokumen, serta menelusuri hubungan antarperistiwa yang relevan dengan pokok perkara.
KPK Harapkan Kehadiran dalam Pemeriksaan
Budi menyatakan KPK memandang pemenuhan panggilan pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Penyidik ingin memperoleh informasi yang berkaitan dengan kasus di Kementerian ATR/BPN agar peristiwa yang diselidiki dapat dijelaskan secara terang.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi. Selain keterangan lisan, penyidik dapat menguji kesesuaian informasi dengan barang bukti, dokumen administrasi, maupun hasil kegiatan penggeledahan yang telah dilaksanakan di sejumlah lokasi.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para pihak yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat pertanahan, korporasi, perantara, serta pihak swasta.
Delapan tersangka itu meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Nama lain yang berstatus tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat orang terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan perkara tidak hanya menyoroti satu tahap administrasi pertanahan. Penyidikan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam komunikasi, pengurusan, atau aliran kepentingan terkait penerbitan hak guna bangunan yang menjadi fokus perkara.
Rangkaian Penggeledahan di Sejumlah Wilayah
KPK melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di berbagai kantor dan kediaman. Pada 17 September 2026, penyidik memasuki ruang kerja Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Penggeledahan pada hari itu juga menyasar sejumlah direktorat yang terkait dengan perkara. KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak termasuk lokasi penggeledahan tersebut.
Pada 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, kegiatan serupa dilakukan di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.
Rangkaian pencarian barang bukti berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari sesudahnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Lokasi berikutnya yang didatangi penyidik adalah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026. Penggeledahan di beberapa daerah menggambarkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dokumen dan informasi dari titik-titik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Perkara Berkaitan dengan Pengurusan Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Karena prosesnya melibatkan administrasi pertanahan dan keputusan pejabat berwenang, pengurusannya harus berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik suap atau konflik kepentingan.
Dalam perkara ini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Keterangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN akan menjadi bagian dari materi yang dievaluasi penyidik bersama fakta-fakta lain yang telah diperoleh selama operasi tangkap tangan dan penggeledahan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi?KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi matter?KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.