Kerugian kasus hibah Pilkada Kotim diperkirakan Rp10 miliar
Skandal Dana Hibah Pilkada Kotim: Kejati Kalteng Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Kabarlintas.com – Sebuah perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki fase penyidikan intensif. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kotawaringin Timur telah menyentuh angka sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini menyentuh inti mekanisme pendanaan pemilu daerah, yakni bagaimana miliaran rupiah dari kas daerah dialokasikan untuk memastikan proses demokrasi lokal berjalan. Ketika dana sebesar itu diduga tidak terpakai sesuai peruntukannya, dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Mekanisme Hibah dan Besaran Dana
KPU Kotawaringin Timur memperoleh pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024 melalui skema hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar untuk tahun anggaran 2024. Pencairan tersebut mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur.
NPHD merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemilu. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah melalui mekanisme ini seharusnya dapat ditelusuri penggunaannya secara transparan dan sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disepakati. Penyimpangan dari kerangka inilah yang kini menjadi fokus penyidikan.
Modus Penyimpangan yang Diduga
Penyidik Kejati Kalteng mengidentifikasi sejumlah pola penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Di antaranya adalah pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB), pencairan atau penggunaan dana setelah seluruh tahapan pemilihan telah rampung, pencatatan belanja fiktif yang tidak pernah benar-benar terjadi, penggelembungan harga barang atau jasa di atas nilai wajar, serta praktik pemberian uang kembali (kickback) kepada pihak tertentu. Kombinasi pola-pola ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada praktik yang terstruktur.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya, yaitu MR, W, JJ, MT, dan E, menjabat sebagai komisioner KPU Kotawaringin Timur. Dua tersangka lainnya adalah F, yang merangkap Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim untuk periode 2023–2024.
Penunjukan tujuh tersangka dari internal satu lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa lingkaran dugaan penyimpangan mencakup seluruh rantai otoritas pengelolaan anggaran, mulai dari level pengambil keputusan hingga level eksekusi teknis. Hal ini memperluas cakupan perkara melampaui sekadar satu atau dua individu yang keliru dalam administrasi keuangan.
Pemeriksaan Saksi dan Percepatan Penyidikan
Pada Senin (7/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur guna melengkapi berkas perkara. Dari total 26 saksi yang dipanggil, dua orang tidak hadir: satu karena alasan kesehatan dan satu lainnya masih berada di Jakarta. Kehadiran 24 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian penyidikan.
"Saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," ujar Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, di Palangka Raya, Selasa.
Linimasa Penyidikan
Penyidikan perkara ini dijalankan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Surat-surat tersebut pertama kali dikeluarkan sejak Januari 2026 dan mengalami beberapa kali perubahan hingga Juli 2026, menandakan bahwa cakupan dan arah penyidikan terus disesuaikan seiring berkembangnya temuan di lapangan. Proses yang memakan waktu lebih dari enam bulan ini mencerminkan kompleksitas perkara yang melibatkan dokumen keuangan bernilai puluhan miliar rupiah.
"Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar," kata Dodik Mahendra.
Implikasi bagi Tata Kelola Pemilu Daerah
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendanaan pemilu daerah, meskipun bersumber dari APBD dan diatur melalui perjanjian resmi, tetap rentan terhadap penyalahgunaan apabila mekanisme pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan efektif. Dengan besaran hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah untuk satu kali penyelenggaraan pilkada, akuntabilitas setiap rupiah menjadi prasyarat mutlak agar proses demokrasi lokal tidak tercoreng oleh praktik korupsi.
Bagi masyarakat Kotawaringin Timur, perkara ini juga membawa konsekuensi praktis: hasil pemilihan yang telah berlangsung tetap sah secara hukum, namun kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara di tingkat kabupaten kini berada di bawah sorotan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan pemilu daerah ke depan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kerugian kasus hibah Pilkada Kotim diperkirakan?Kerugian kasus hibah Pilkada Kotim diperkirakan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kerugian kasus hibah Pilkada Kotim diperkirakan matter?Kerugian kasus hibah Pilkada Kotim diperkirakan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.