KabarLintas
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara

Published Oktober 2, 2026 · Updated Oktober 2, 2026 · By Elizabeth Davis - kabarlintas.com

Foto : Elizabeth Davis - kabarlintas.com

Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Penerimaan Negara

Kabarlintas.com – Pelaku usaha di Jawa Barat kembali diingatkan bahwa pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu secara komersial bukanlah pungutan yang disetorkan ke kas negara. Dana tersebut ditujukan bagi pencipta karya dan dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar penyalurannya dapat terkoordinasi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, saat menjawab pertanyaan dan keraguan dari pengusaha hotel, restoran, serta tempat hiburan. Kebingungan yang muncul selama ini berkaitan dengan tata cara pembayaran, pihak yang menerima royalti, dan dasar legal penggunaannya.

“Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, dimana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir. Jadi ini yang maksud kita menyelenggarakan kegiatan ini supaya lebih dipahami oleh yang menggunakan karya-karya cipta orang lain,” kata Asep Sutandar selepas sosialisasi soal royalti musik di Kabupaten Bandung, Kamis.

Bagi tempat usaha yang memutar lagu untuk menunjang aktivitas bisnis, pemahaman mengenai skema ini menjadi penting. Musik dapat hadir sebagai bagian dari suasana restoran, lobi hotel, ruang karaoke, pusat hiburan, maupun ruang komersial lain. Di balik karya yang diperdengarkan, terdapat hak ekonomi milik pencipta yang perlu dihormati melalui mekanisme royalti.

Forum lintas sektor di Jawa Barat

Sosialisasi tersebut mengusung tema “Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor Dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif”. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar.

Acara itu menjadi pertemuan perdana di Jawa Barat yang mempertemukan langsung sekitar 500 pihak dari berbagai unsur. Pesertanya mencakup pelaku usaha Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, LMK, serta aparat penegak hukum.

Pertemuan lintas sektor tersebut memberi ruang bagi para pengguna musik dan pemegang hak untuk memahami posisi masing-masing. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan prosedur, sementara pencipta membutuhkan kepastian bahwa penggunaan karya mereka dalam kegiatan bernilai ekonomi dihargai secara layak.

Dalam praktiknya, LMK berperan mengelola royalti agar hubungan antara banyak pengguna lagu dan banyak pencipta tidak harus dilakukan secara satu per satu. Pengelolaan kolektif dimaksudkan untuk membantu penataan administrasi sekaligus mendukung distribusi hak ekonomi kepada pihak yang berhak.

Penggunaan komersial memiliki konsekuensi hukum

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Irjen Pol Arie Ardian, turut mengingatkan pemilik usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penggunaan musik bagi kepentingan bisnis tanpa memenuhi kewajiban royalti yang sah dapat menimbulkan risiko hukum. Konsekuensinya dapat mencakup perkara perdata maupun pidana. Karena itu, pemilik hotel, restoran, karaoke, dan tempat hiburan perlu memahami bahwa pemutaran lagu di ruang usaha tidak semata-mata menjadi persoalan pilihan daftar putar atau hiburan bagi pengunjung.

Pesan utama dari sosialisasi ini adalah pentingnya membedakan penggunaan musik untuk kebutuhan pribadi dengan pemanfaatan dalam aktivitas usaha. Ketika lagu digunakan sebagai bagian dari layanan atau atmosfer komersial, terdapat dimensi hak cipta yang perlu diperhatikan oleh pengelola tempat usaha.

Kepatuhan terhadap pengaturan royalti juga berkaitan dengan penghargaan terhadap rantai kerja kreatif. Lagu tidak hanya lahir dari penyanyi yang membawakannya, melainkan juga dari pencipta serta pihak lain yang memiliki hak atas karya tersebut. Mekanisme yang tertib membantu memastikan nilai ekonomi dari karya dapat kembali kepada pemilik hak secara lebih teratur.

Data terpusat untuk distribusi yang lebih transparan

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan, menyampaikan bahwa sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat memberikan kontribusi royalti yang besar. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan pemanfaatan musik yang lebih rapi di daerah.

Ia mendorong integrasi data penggunaan lagu secara terpusat. Langkah itu dipandang penting agar hak ekonomi pencipta lagu dari Jawa Barat dapat disalurkan dengan transparan dan tepat. Pendataan yang baik akan membantu menghubungkan penggunaan karya di tempat usaha dengan proses distribusi royalti kepada pemegang hak.

Bagi pencipta, transparansi bukan hanya soal mengetahui bahwa karya mereka digunakan, tetapi juga memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan hak ekonominya. Sementara bagi pelaku usaha, sistem yang mudah dipahami dapat mengurangi keraguan dalam memenuhi kewajiban penggunaan musik secara legal.

Penguatan basis data juga relevan bagi ekosistem kreatif yang terus bergantung pada perlindungan karya. Ketika pencipta memiliki akses yang lebih mudah untuk mencatatkan lagu dan pengguna usaha memiliki jalur pembayaran yang jelas, hubungan antarpihak dapat dibangun melalui kepastian aturan.

Pencatatan lagu kini tanpa tarif

Dalam kegiatan tersebut, Hermansyah Siregar mengumumkan kebijakan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu. Kebijakan ini telah terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.

Fasilitas tersebut ditujukan untuk memudahkan pencipta dalam melindungi karya mereka. Pencatatan ciptaan menjadi salah satu langkah administratif yang dapat membantu pencipta mengelola karya musiknya dalam sistem yang terhubung dengan pusat data nasional.

Dengan adanya tarif nol rupiah, pencipta lagu memiliki akses yang lebih ringan untuk melakukan pencatatan karya. Kebijakan ini juga melengkapi upaya penataan royalti: karya lebih mudah didata, penggunaan musik dapat dicatat secara lebih terintegrasi, dan distribusi hak ekonomi diharapkan berjalan semakin akurat.

Sosialisasi di Kabupaten Bandung tersebut menegaskan arah yang sama bagi seluruh pihak: musik yang digunakan dalam kegiatan komersial perlu ditempatkan sebagai karya bernilai ekonomi, sedangkan royalti yang dibayarkan merupakan penghargaan bagi pencipta melalui pengelolaan LMK, bukan pembayaran untuk negara.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenkum?

Kemenkum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenkum matter?

Kemenkum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.