Kemenkeu Jatim sita 284,01 juta rokok ilegal dari 1.568 penindakan
Penindakan Rokok Ilegal di Jatim Meningkat, 284,01 Juta Batang Disita
Kabarlintas.com – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus diperketat. Hingga saat ini, jajaran Kementerian Keuangan Jawa Timur telah melakukan 1.568 penindakan dan mengamankan 284,01 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I yang juga memimpin Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Max Darmawan, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Hasilnya menunjukkan peningkatan baik dari sisi jumlah operasi maupun barang bukti yang ditemukan.
“Penindakan dilakukan secara konsisten dengan jumlah dan hasil penindakan yang meningkat,” kata Max dalam media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Jumlah Operasi dan Barang Bukti Bertambah
Capaian tahun 2026 itu lebih tinggi dibanding periode sebelumnya, ketika tercatat 1.336 penindakan dengan barang bukti sekitar 213,86 juta batang rokok ilegal. Dengan perbandingan tersebut, jumlah kegiatan penindakan bertambah kurang lebih 17 persen.
Peningkatan yang lebih besar terlihat pada volume rokok yang diamankan. Jumlah batang rokok ilegal yang ditindak naik sekitar 33 persen. Kondisi ini menandakan bahwa pengawasan di jalur distribusi hasil tembakau masih menjadi perhatian penting di wilayah Jawa Timur.
Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal selama 2026 mencapai Rp424,76 miliar. Angka itu meningkat sekitar 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan melalui penindakan tersebut mencapai Rp254,36 miliar, atau naik sekitar 33 persen.
Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Mendominasi
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah peredaran rokok polos, yakni produk rokok yang dipasarkan tanpa pita cukai. Modus ini mencakup 97,81 persen dari seluruh pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak.
“Modus rokok polos mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak,” ujar Max.
Pita cukai merupakan penanda pemenuhan kewajiban cukai atas produk hasil tembakau. Karena itu, rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu fokus pengawasan, terutama ketika beredar melalui rantai distribusi yang sulit dipantau.
Dari jenis produknya, mayoritas barang bukti berupa Sigaret Kretek Mesin atau SKM. Jumlahnya mencapai sekitar 283,93 juta batang, setara 98,06 persen dari keseluruhan rokok ilegal yang ditindak. Temuan Sigaret Kretek Tangan atau SKT jauh lebih kecil, yakni sekitar 5.448 batang.
Jenis rokok lainnya tercatat sekitar 5,62 juta batang, dengan porsi 1,94 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal yang menjadi sasaran utama penindakan masih sangat didominasi produk SKM.
Barang Pelanggaran Didominasi Kategori Impor
Jika dilihat dari kategori pelanggarannya, sebanyak 277,79 juta batang atau sekitar 97,87 persen barang hasil penindakan masuk dalam kategori impor. Sisanya, sekitar 6,20 juta batang atau 2,13 persen, tercatat dalam kategori pelanggaran lain.
Penguatan pengawasan kepabeanan dan cukai menjadi bagian penting dari penanganan persoalan tersebut. Tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan perlunya pengawasan yang tetap konsisten, dari jalur masuk barang hingga peredarannya di tingkat pasar.
“Penindakan rokok ilegal pada tahun 2026 meningkat signifikan, baik dari jumlah penindakan maupun nilai dan jumlah barang hasil penindakan,” ujar Max.
Total Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan Jawa Timur mencatat 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga saat ini. Nilai keseluruhan barang yang terkait dengan penindakan tersebut mencapai Rp2,04 triliun.
Penindakan pada sektor ekspor berjumlah 36 kasus dengan nilai barang sekitar Rp395,42 miliar. Pada sektor impor, terdapat 654 kasus dengan nilai sekitar Rp1,215 triliun.
Di bidang cukai, aparat mencatat 1.623 penindakan dengan nilai barang sekitar Rp429,70 miliar. Selain itu, terdapat dua penindakan yang berkaitan dengan fasilitas.
Besarnya nilai barang dan jumlah kasus tersebut menggambarkan luasnya ruang pengawasan yang harus dijalankan. Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya menyasar barang tanpa pita cukai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi penerimaan negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemenkeu Jatim sita 284 01 juta?Kemenkeu Jatim sita 284 01 juta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemenkeu Jatim sita 284 01 juta matter?Kemenkeu Jatim sita 284 01 juta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.