Kemendag: Harga minyakita sesuai HET di 30 provinsi
Harga Minyakita Terkendali di Mayoritas Provinsi, Pasokan Wilayah Timur Jadi Perhatian
Kabarlintas.com – Harga Minyakita telah berada dalam kisaran harga eceran tertinggi di sebagian besar wilayah Indonesia. Kementerian Perdagangan mencatat 30 provinsi, setara 80 persen dari total daerah yang dipantau, menjual minyak goreng kemasan sederhana tersebut sesuai ketentuan pemerintah.
Harga eceran tertinggi Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Dalam pemantauan pasar, harga hingga Rp16.000 per liter masih dinilai berada dalam batas toleransi, yaitu maksimal 2 persen di atas HET. Capaian ini menunjukkan distribusi di banyak daerah telah bergerak lebih dekat dengan harga yang ditargetkan pemerintah.
Sejumlah Wilayah Timur Masih Di Atas HET
Meski mayoritas provinsi telah mencatat harga yang sesuai, beberapa wilayah masih menjual Minyakita lebih dari 5 persen di atas HET. Daerah tersebut meliputi Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Kondisi itu membuat ketersediaan barang di wilayah-wilayah tersebut perlu terus diperkuat. Pasokan yang memadai menjadi faktor penting agar pedagang dapat memperoleh Minyakita dengan biaya yang mendukung penjualan sesuai harga resmi. Pengendalian harga juga perlu memperhatikan kelancaran penyaluran hingga pasar rakyat, terutama di lokasi yang menjadi fokus pemantauan pemerintah.
“Harga Minyakita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp16.000 per liter,” ujar Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra.
Pemerintah melihat perbaikan harga juga mulai terjadi di sejumlah daerah yang sebelumnya memerlukan perhatian. Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta sebagian wilayah Sulawesi memperlihatkan pergerakan harga yang semakin mendekati HET.
Peran Bulog dan ID FOOD dalam Distribusi
Pengisian pasokan Minyakita di pasar rakyat mengandalkan keterlibatan badan usaha milik negara, terutama Perum Bulog dan ID FOOD. Jalur distribusi melalui BUMN dipakai untuk membantu memastikan minyak goreng tersedia di pasar-pasar yang dipantau, sekaligus mendukung stabilitas harga di tingkat konsumen.
Minyakita merupakan representasi pelaksanaan domestic market obligation atau DMO untuk minyak goreng. Hingga 20 Oktober 2026, realisasi DMO melalui merek tersebut mencapai 112.277 ton. Volume ini menggambarkan penyaluran yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 mulai berlaku, distribusi DMO melalui BUMN telah mencapai 606.726 ton. Perum Bulog menyumbang penyaluran terbesar dengan 413.400 ton, sementara ID FOOD menyalurkan 184.939 ton.
Besarnya volume distribusi tersebut penting bagi konsumen karena harga di pasar tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan HET, tetapi juga oleh keberadaan barang di tingkat pengecer. Ketika pasokan dapat masuk secara rutin ke pasar rakyat, ruang bagi harga untuk bergerak jauh dari ketentuan menjadi lebih terbatas.
Pergerakan Harga Minyak Goreng pada Oktober
Secara umum, harga minyak goreng mengalami kenaikan sangat tipis pada pekan keempat Oktober 2026. Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan sebesar 0,01 persen pada periode tersebut. Jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga minyak goreng secara keseluruhan telah meningkat 3,39 persen.
Kenaikan harga minyak goreng tercatat di 80 kabupaten dan kota, atau sekitar 22 persen dari wilayah pemantauan. Angka ini menunjukkan bahwa kondisi harga antarwilayah masih tidak sepenuhnya sama, sehingga pemantauan distribusi dan pasokan tetap diperlukan.
Untuk Minyakita, perkembangannya relatif lebih stabil. Komoditas ini justru mencatat penurunan tipis sebesar 0,04 persen. Situasi tersebut membedakannya dari pergerakan minyak goreng secara umum dan memperlihatkan bahwa kebijakan harga serta penyaluran Minyakita masih berperan dalam menjaga akses konsumen terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau.
Perhatian berikutnya diarahkan pada minyak goreng curah dan minyak goreng premium. Kedua jenis produk tersebut perlu terus dipantau karena perubahannya dapat memengaruhi belanja rumah tangga dan kondisi harga pangan di berbagai daerah. Bagi masyarakat, HET Minyakita Rp15.700 per liter dapat menjadi acuan saat berbelanja, dengan toleransi harga pemantauan hingga Rp16.000 per liter.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemendag?Kemendag is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemendag matter?Kemendag matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.